SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan tarif parkir ke DPRD DKI. Menurut Jokowi, hal itu sebagai langkah agar masyarakat yang sebelumnya menggunakan transportasi pribadi beralih ke moda transportasi massal.
“Kenapa kita melakukan ini? kita ingin ada pembatasan penggunaan mobil masyarakat. Itu saja,” tutur Jokowi di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Namun, diakui Jokowi, hal itu baru sebatas usul. Keterangan lain ia sampaikan bahwa usulan itu masih diproses.
Proses penggarapan kebijakan kenaikan tarif parkir baru akan dilakukan setelah bus transjakarta (busway), ganjil genap, dan lainnya beres.
“Belum, masih proses. Nanti kalau busway (bus transjakarta) sudah datang, ada ganjil genap dan lain-lain rampung, baru kita ke situ,” kata Jokowi.
Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:
Tarif di kawasan pengendalian parkir (KPP)
– Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam.
– Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam.
– Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam.
– Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir.
Parkir di jalan Golongan A:
– Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam.
– Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam.
– Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam.
Tarif parkir di jalan Golongan B:
– Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam.
– Bus dan truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam.
– Sepeda motor: Rp 2.000 per jam.
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
– Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya.
– Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.
– Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam.
Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
– Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari.
– Sepeda motor: Rp 2.000 per hari.
– Sepeda: Rp 1.000 per hari.
– Tarif parkir valet: Rp 20.000.