Operasikan Becak di Jakarta Adalah Janji Jokowi Saat Jadi Gubernur, Anies Hanya Realisasikan, Ini Buktinya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Warga Jakarta kembali heboh. Pasalnya, Gubernur Anies akan kembali menghidupkan transportasi becak di jalanan ibukota.

Kehebohan tersebut semakin ramai ketika mantan Rektor Paramadina itu, akan merancang pergub dalam rangka mengatur operasional kendaraan tersebut, hanya di kampung bukan di jalan raya.

“Jadi bahasanya sederhana, kebijakan gubernur yang baru (seperti, red) orang bangun tidur. Kan orang bangun tidur kaya orang ngelindur, habis tidur nyenyak tiba-tiba bangun nah ngambil kebijakan, becak boleh berlaku di Jakarta. Kan orang ngelindur namanya,” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Rabu (17/1).

Senada, akun twitter @Takviri pun menilai kebijakan Anies itu tanpa memperdulikan dampaknya.

“Anies ingin citrakan dirinya sebagai gubernur pro-wong cilik dengan izinkan becak kembali operasi di jalanan ibukota, tanpa peduli dampaknya. Seperti halnya izinkan PKL jualan di jalanan walaupun labrak UU,” jelas akun @Takviri (15/1).

Tapi, tahukah Jakartans? Bahwa rencana Gubernur Anies tersebut bukanlah hal yang baru. Jauh sebelum Anies memimpin DKI, gubernur sebelumnya, yaitu Jokowi juga pernah melakukan kontrak politik untuk melindungi dan menata tukang becak.

Kontrak Politik itu tertuang saat Jokowi maju bersama Ahok menjadi calon gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017, sebelum terpilih menjadi Presiden RI tahun 2014. Kontrak Politik berjudul Jakarta Baru tersebut ditandatangani oleh Jokowi tepatnya pada 15 September 2012 dalam poin 2(c)

“Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional,” tulis kontrak politik itu.

Jadi, jika merujuk pada Kontrak Politik itu, kebijakan Gubernur Anies faktanya bukanlah hal yang baru. Dengan kata lain, hanya merealisasikan janji gubernur sebelumnya.

Related Articles

Latest Articles