SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja bagi ribuan buruh yang berpenghasilan sesuai UMP, yaitu sebesar 3.6 juta.
Peluncuran kartu tersebut dilakukan oleh Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno di hadapan puluhan perwakilan buruh Jakarta. Dalam paparannya, Sandiaga menjelaskan program ini merupakan bentuk keberpihakan dan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bagi buruh dengan memberikan akses mengurangi biaya hidup di Jakarta.
“Dalam rangka meningkatkan kesejateraan buruh berpenghasilan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir,” ucap Wagub mengawali sambutannya.
Selain fasilitas berbelanja dan kemudahan bertransportasi gratis melalui Transjakarta, kartu ini juga dapat digunakan untuk mendapatkan Subsidi Pangan. Yaitu berupa pembelian bahan pokok yaitu daging sapi seharga Rp. 35.000 per kg; daging ayam seharga Rp. 8.000 per kg; beras seharga Rp. 30.000 untuk 5 kh; dan telur ayam seharga Rp. 12.500 per kg.
Menanggapi itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal setuju dan mendukung program Gubernur Anies dan yang berorientasi kepada kesejahteraan. Namun demikian, tambah Iqbal, dalam pelaksanaan di lapangan dan aturan kebijakannya harus tetap dikritisi dan diperbaiki secara bertahap.
“KSPI menyambut baik keseriusan Pemprov DKI untuk mensejahterakan kaum buruh tersebut,” jelas Iqbal kepada suarajakarta.co, Jumat (12/1).
Namun demikian, lanjut Iqbal, implementasi dari program tersebut harus tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah konflik horisontal di kalangan buruh serta hanya sekedar program pencitraan.
Karena itu, tambah Iqbal, pada tahap pertama, penerima Kartu Pekerja ini seharusnya adalah pekerja penerima upah minimum (UMP) yang menurut definisi UU No 13/2003 adalah pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan baru pertama kali masuk kerja setelah lulus sekolah.
“Pertanyaannya adalah, apakah semua pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, seperti yang sudah bekerja 5, 7, 10, hingga 30 tahun tetapi masih menerima UMP juga akan menerima kartu pekerja?” tanya Iqbal.
Karena faktanya, jelas Iqbal, jumlah penerima kartu pekerja tersebut saat peluncuran hanya sekitar 35 ribu orang pekerja. Padahal apabila memakai definisi pekerja penerima UMP seperti yang KSPI sebutkan di atas, jumlah penerima kartu pekerja adalah lebih 500 ribuan orang pekerja.
“Akibatnya, secara teknis di lapangan akan terjadi konflik horisontal karena tidak semua pekerja penerima UMP mendapat kartu pekerja. Akhirnya program ini terkesan pencitraan saja hanya sekedar sudah memenuhi janji kampanye kepada buruh tetapi sesungguhnya hanya basa basi,” jelas Iqbal. (RDB)