SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak semestinya kembali melegalkan peredaran minuman beralkohol (minol) hanya karena pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam menerapkan aturan.
Hal tersebut disampaikan Triwisaksana menyusul adanya rencana Gubernur DKI Ahok yang akan mengaktifkan kembali Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan minol bertipe A (kadar alkohol di bawah 5 persen) dijual secara berbas.
Triwisaksana mengatakan, hal tersebut akan kembali melebarkan akses terhadap minuman beralkohol yang peredarannya sebenarnya sudah sangat dibatasi setelah Permendag berlaku.
“Menurut saya, Pemerintah Provinsi DKI tidak semestinya kembali mengizinkan peredaran minuman keras di mini market. Bila kembali dilegalkan, akses warga sekitar mini market terhadap minuman beralkohol, berapapun persentasenya, menjadi tidak terlindungi,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Menyikapi rencana deregulasi terhadap Permendag, Pemprov DKI seharusnya menyiapkan dasar hukum yang mempertahankan aturan pengendalian minuman beralkohol seperti saat ini. Minuman beralkohol hanya bisa didapat di tempat-tempat seperti hotel, restoran, atau klab malam yang biasanya memang sengaja dikunjungi warga yang ingin mengonsumsinya.
“Kalau dijual di mini market, warga sekitar, termasuk pelajar dan anak-anak, menjadi tidak terlindungi.”
Sebelumnya, Ahok melihat adanya peluang bagi Pemprov DKI untuk kembali membolehkan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, atau minuman beralkohol tipe A di toko-toko pengecer dan minimarket di seluruh wilayah di Jakarta.
Ahok mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan jika paket deregulasi ekonomi yang saat ini tengah digulirkan secara bertahap oleh Presiden Joko Widodo, menyentuh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015, yang menjadi dasar bagi DKI melarang penjualan minuman beralkohol tipe A di mini market dan toko pengecer sejak tanggal 16 April 2015.
Permendag tersebut menjadi dasar bagi Peraturan Dirjen Dalam Negeri (Perdirjen Dagri) Nomor 4/2015 yang rencananya akan direvisi untuk menegaskan kembali peran pemda dalam pengaturan penjualan minol Golongan A di wilayah masing-masing, termasuk di minimarket.