Wow! Polisi Raup 10 Juta dari Pungutan SKCK

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima, mengatakan tingginya jumlah pemohon Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) membuat institusinya dapat meraup 10 juta rupiah. Besarnya retribusi (pungutan) tersebut didapatkan dari kewajiban pemohon membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu dalam pembuatan SKCK.

Kompol Husaima menegaskan besarnya pungutan tersebut langsung disetorkan ke kas daerah. Bahkan diprediksi, pada Selasa (29/12) esok, jumlah tersebut akan kian bertambah karena masih banyaknya antrean warga yang belum dapat terlayani hingga pukul 17.00 hari ini, Senin (28/12).

“Pemohon banyak yang belum tuntas karena antrean warga terlalu banyak. Sehingga otomatis retribusi dari SKCK juga akan bertambah lagi,” ujar Kompol Husaima, sebagaimana dikutip dari laman beritajakarta.com, Senin (28/12).

BACA JUGA  Ekuador Gilas Tuan Rumah Qatar Pada Laga Pembuka Piala Dunia 2022

Disebutkan, hingga pukul 17.00, jumlah pemohon SKCK masih banyak. Mereka yang berkas persyaratannya lengkap langsung ditampung, namun tidak bisa langsung dibuatkan SKCK. Berkas disimpan terlebih dulu dan baru diproses pada esok hari. Sebab jam kantor telah tutup sekitar pukul 15.00.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles