Walikota Jakarta Pusat, Saefullah Mengukuhkan Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat Periode 2013 – 2018.

Pengukuhan Ardy Purnawan Sani, Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat, periode 2013 - 2018
Pengukuhan Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat, periode 2013 – 2018 (foto: SuaraJakarta.co)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Walikota Jakarta Pusat, H. Saefullah mengukuhkan 8 orang Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat periode 2013 – 2018 di Gedung Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang I No.1, Jakarta, Selasa (31/12/13).

Upacara pengukuhan yang berlangsung penuh khidmat ini dipimpin Walikota Jakarta Pusat, H. Saefullah dan dihadiri oleh jajaran pejabat SKPD, Lurah dan Kecamatan se-Jakarta Pusat. Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat ini dikukuhkan setelah Gubernur DKI Jakarta, H. Joko Widodo menandatangani Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1978 tahun 2013 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Dasar hukum pengukuhan Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat ini adalah Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1978 tahun 2013, yang ditandatangani oleh Pak Gubernur, Jokowi, pada tanggal 19 Desember 2013,” jelas Saefullah saat ditemui setelah acara pengukuhan.

BACA JUGA  Kemendag Berikan Penghargaan Kepada 4 Pasar Yang Dikelola PD Pasar Jaya

8 orang Anggota Dewan Kota ini merupakan perwakilan dari setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kota Jakarta Pusat. Mereka terpilih setelah melalui proses pemilihan pada tingkat RT, RW dan Kelurahan. Tidak berhenti sampai disitu, setiap kandidat Dewan Kota yang terpilih pada tingkat Kelurahan tadi harus melewati beberapa tahapan lagi yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan dihadapan 7 orang Panitia Seleksi.

Ketua Panitia Seleksi Dewan Kota Jakarta Pusat, Prof. Sukadarto mengatakan bahwa setiap kandidat Dewan Kota harus membuat makalah yang menjabarkan visi, misi dan program kerja strategis mereka dalam pengelolaan kota, untuk kemudian dipaparkan dihadapan Panitia Seleksi, mereka terdiri dari 3 orang unsur Perguruan Tinggi, 2 orang unsur LSM, dan 2 orang unsur kalangan profesi.

BACA JUGA  Ardy Purnawan Sani : Perpanjangan PJLP Harus Berbasis Kinerja, Bukan Dari Usia

“Panitia seleksi meminta setiap kandidat Dewan Kota Jakarta Pusat untuk membuat visi, misi dan program kerja mereka dengan tulis tangan minimal lima halaman, agar makalah yang mereka buat otentik,” ujar Prof. Sudarto yang juga dosen pada kampus Lembaga Administrasi Negara (LAN) ini.

Berikut adalah nama-nama Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat periode 2013 – 2018.

  1. Ardy Purnawan Sani, S.T., M.Si. (Kecamatan Tanah Abang)
  2. Ferry Iswan, S.H., M.H. (Kecamatan Senen)
  3. Agustar Efendi, S.H. (Kecamatan Gambir)
  4. Drs. H. Amin Suharto, M.M. (Kecamatan Sawah Besar)
  5. Bambang Subroto (Kecamatan Kemayoran)
  6. Basri Baco, S.E. (Kecamatan Menteng)
  7. Bayu Sudarmaji (Kecamatan Cempaka Putih)
  8. Yuhendi, S.E. (Kecamatan Johar Baru)
Nugraha Adi
Author: Nugraha Adi

Related Articles

Latest Articles