Wagub Sandiaga Minta Kerja Komite Pencegahan Korupsi Tidak Dibenturkan dengan Inspektorat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah merilis lima nama yang tergabung dalam Komite Pencegahan Korupsi dalam salah satu unsur dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Nama-nama Komite PK tersebut adalah Bambang Widjojanto (ketua), Nursyahbani Katjasungkana (anggota), Oegroseno (anggota), Mohammad Yusup (anggota), dan Tatak Ujiyati (anggota).

Menurut Gubernur Anies tugas dari Komite PK ini cukup besar. Pertama, tugasnya membangun sistem data yang terintegrasi. Kedua, komite juga bertugas membangun integritas aparatur sipil Pemda DKI Jakarta.

“Ketiga, komite pun akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dan masyarakat serta  lembaga negara lain, seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi,” ujar Anies saat pengukuhan di Balai Kota, Rabu (3/1) kemarin.

BACA JUGA  Dua Gerbong LRT Jakarta Telah Hadir, Sandiaga: Kita Siap Sambut Era Transportasi Berbasis Rel

Meskipun demikian, beberapa pihak menilai tupoksi dari Komite PK tersebut dapat berbenturan dengan kinerja dari Inspektorat DKI untuk menilai kinerja internal Pemprov

“Oleh karena itu, saya minta tidak boleh dibenturin-benturin. Inspektorat punya kewenangannya masing-masing. Tim ini juga punya kewenangannya sendiri,” jelas Sandiaga kepada wartawan di Balai Agung, Kamis (4/1).

Senada, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Zainal menyatakan, tugas dan kewenangan Komite Pencegahan Korupsi, atau Komite PK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak akan tumpang tindih dengan timnya. 

Ia mengatakan, keberadaan Komite PK justru memperkuat Inspektorat. “Enggak ada tumpang tindih, enggak ada,” ujar Zainal di Jakarta, Rabu (3/1).

Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta, Zainal mengatakan, Inspektorat mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BACA JUGA  Sahabat Sandiaga Uno Tantang Teman Ahok Buka Aliran Dana Kampanye

Inspektorat juga melakukan upaya pencegahan, terhadap penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan dan tata kelola pemerintahan. (RDB)

Related Articles

Latest Articles