Upaya Pemprov DKI Membuka Sodetan Kali Sunter Ditentang Warga

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Upaya Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta untuk membuka sodetan penghubung antara Kali Sunter dan Kali Utan Kayu, mengundang penolakan warga Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pasalnya, warga khawatir upaya tersebut akan berdampak pada terendamnya warga di Kelurahan Sumur Batu saat hujan besar tiba.

Penolakan warga tersebut sebagaimana tercermin dalam dialog antara 45 perwakilan warga dengan pihak Pemprov DKI, yaitu Kepala Dinas Tata Air Tri Djoko, Wakil Walikota Jakpus Arifin, Kasudin Tata Air Jakpus Herning Tyas Wardani,  Camat Kemayoran Herry Purnama, Kapolsek Kemayoran Kompol  Kompol Setyo Bimo Anggoro,SH,Sik, Danramil Kemayoran Mayor Bayu Wibowo Lurah Sumur Batu Rahmad Shonhaji di Kantor Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Rabu (18/11).

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas PU Air Provinsi DKI Jakarta Tri Djoko menjelaskan bahwa dibukanya sodetan saluran sebagai penghubung Kali Utan Kayu adalah bagian dari antisipasi penanganan banjir.

BACA JUGA  Pemprov DKI Kembali Gagal Capai WTP, DPRD Siap Bentuk Pansus

Tri Djoko meyakini persolan banjir wilayah Sumur Batu dan sekitarnya dilakukan dengan cara membagi suatu wilayah air diatur per zona dengan dilingkupi oleh sistem tata air dengan mempompa Kali Item Sunter.

“Pengerukan kali item tahap pertama, ditambah perbaikan gorong-gorong, serta pembersihan lumpur dengan kedalaman 1,5 meter, “ujarnya.

“Kami berjanji, ucap Tri Djoko. Bulan Januari Februari nanti merupakan final apakah Sodetan itu perlu di buka atau tidak ini perlu di buktikan.” tegasnya.
Ditambahkan Tri, Pemerintah DKI Jakarta dalam programnya penaganan hal yg pokok bagaimana banjir dapat dikurangi, mengurangi tingginya air, mempercepat waktu genangan yang ada, biasanya 3-4 hari akan di percepat menjadi 1-2 jam, tukasnya.

BACA JUGA  Budayawan Ini Tolak Intervensi Pemprov pada Taman Ismail Marzuki

Saat dialog antar warga tersebut sempat terjadi ketegangan, akhirnya luluh juga saat Wakil Walikota Jakarta Pusat Arifin memberikan putusan yang harus ditaati semua pihak, dengan putusan 3 hal, yaitu, pertama, selama bulan Januari sampai Februari 2016 apabila hujan deras dan tidak banjir maka akan dibuat sodetan.

Kedua, apabila terjadi banjir maka sodetan tidak akan di lakukan di wilayah Sumur Batu.

Ketiga, Hari sabtu siang 21 November  2015 jam 08 di Kantor Kelurahan Sumur Batu pihak Dinas Tata Air akan melakukan inspeksi dan uji klinis terkait persoalan saluran di wilayah RW 05 dan RW 07 Kelurahan Sumur Batu.

Ke Empat, Hari jum’at tanggal 20 November 2015 pelaksanaan pengurasan oleh pihak Dinas akan dilakukan pekerjaan saluran  di Jalan Basoka. (Nano/Iman)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles