Tol Bekasi Barat dan Timur Per 12 Maret Berlakukan Ganjil Genap, Ini Mekanisme Waktunya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kemacetan yang semakin parah di ruas tol Jakarta – Cikampek, mengakibatkan Badan Penglola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan segera berlakukan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi yang melintas.

Pengaturan itu akan diberlakukan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur, khususnya yang mengarah ke Jakarta.

“Kebijakan ini akan diberlakukan pada tanggal 12 Maret 2018 pad setiap hari Senin – Jumat pukul 06.00 hingg 09.00, kecuali hari libur, “jelas Kepala BPTJ Kemenhub, Bambang Prihartono, dalam pernyataan pers kepada suarajakarta.co, Rabu (28/2).

Untuk mengantisipasi imbas kebijakan ini, para pengguna kendaraan pribadi dapat menggunakan pintu tol selain kedua pintu tol di atas. Juga, masyarakat dapat beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium yang tersedi di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.

BACA JUGA  DPR: Kemenag Perlu Restrukturisasi Agar Anggaran Pendidikan Islam Naik

Khusus yang beralih menggunakan bus tersebut, jelas Budi, akan disediakan parkir mobil dengan tarif flat Rp 10.000/hari.

“Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet menimbulkan cost tinggi,” tambah Bambang.

Related Articles

Latest Articles