Tahun 2018 Gaji RT dan RW di DKI Jakarta Naik Rp 500 Ribu

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dana operasional RT dan RW di DKI Jakarta naik Rp 500.000. Kenaikan dana itu telah disetujui Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, kenaikan dana ini akan mulai berlaku tahun depan.

“Ini kabar gembira untuk RT dan RW. Untuk RT tahun 2017 kan Rp 1,5 juta (setiap bulan) nanti tahun 2018 menjadi Rp 2 juta. Untuk RW dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta,” ujar Syarif seperti dikutif beberapa media massa, Kamis (9/11/2017).

Menurut Syarif, kenaikan dana operasional ini mengikuti pola kenaikan tahun lalu. Ketika itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menaikkan dana operasional RT RW sebesar Rp 500.000.

BACA JUGA  Sudinsos Jakpus Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kwitang

Selain dana operasional RT dan RW, besar tunjangan untuk jumantik juga ditambah dari Rp 500.000 menjadi Rp 700.000. Kemudian, tim Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kini juga mendapatkan dana operasional.

Sebelumnya, PKK tidak mendapatkan dana operasional, tahun depan mereka akan mendapat dana operasional sebesar Rp 500.000.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles