Ganti Pemerintahan, Penegakan Hukum Lingkungan Tidak Ada Kemajuan yang Signifikan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyelenggarakan diskusi tentang penegakan hukum Lingkungan pada Kamis, (2/4/2015). Diskusi ini melibatkan Greenpeace Indonesia, Publish What You Pay (PWYP), Jaringan Tambang (JATAM), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Institut Hijau Indonesia (IHI), Forest Watch Indonesia (FWI) dan AURIGA. Fokus diskusi ini yaitu pada strategi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Sebagai pembuka diskusi, Sukma Violetta (Pakar Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup) menekankan bahwa penegakan hukum terpadu yang meletakkan pengawas, penyidik dan penuntut umum dalam satu koordinasi atau atap (One Roof Enforcement System-ORES) harus segera direvitalisasi agar optimal dalam menjalankan koordinasi penegakan hukum. Sukma juga menyatakan bahwa implementasi ORES di Indonesia sampai saat ini tidak jelas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa menjalankan fungsi koordinasi sesuai Pasal 95 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 paska Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2014).

“Penegakan hukum sejak masa pemerintahan SBY hingga saat ini tidak mengalami kemajuan yang signifikan, dengan catatan bahwa tidak berarti sudah baik sejak dahulu. Upaya penegakan hukum lingkungan perlu didorong sampai pada pewujudan pengadilan lingkungan hidup dengan mekanisme pengawasan dari luar, di samping unit pemantau peradilan lingkungan hidup,” ungkap Chalid Muhammad (Institut Hijau Indonesia).

BACA JUGA  Bangunan Permanen di Lahan PT KAI Kebon Kacang Banyak Diisi Rumah Prostitusi

Timer Manurung (Auriga) berpandangan bahwa solusi penguatan penegakan hukum lingkungan dapat dimulai melalui pembentukan unit khusus dalam KLHK yang membangun model penegakan hukum dengan tindak lanjut yang dijaga kontinuitasnya. Kerja unit tersebut dimulai dengan penindakan kasus yang model penanganannya dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum kedepannya.
Mas Achmad Santosa (Pakar Hukum Lingkungan Hidup) menjelaskan bahwa ada 6 prasyarat yang harus dimiliki KLHK untuk mengoordinasikan penegakan hukum:

  1. Associated power, orang melihat bahwa apa yang dilakukan adalah representasi Presiden.
  2. Knowledge power, pemahaman yang memadai soal penegakan hukum.
  3. Management power, bisa mengelola potensi yang ada.
  4. Authorized power, didukung oleh kewenangan yang kuat.
  5. Target yang jelas dan terukur.
  6. Sistem integritas yang kuat.

Mas Achmad Santosa juga menekankan pentingnya strategi bagi KLHK untuk mulai menempatkan prioritas-prioritas pekerjaannya.

Adapun kritik terhadap belum tuntasnya konsolidasi internal kelembagaan KLHK juga perlu menjadi perhatian menurut Henri Subagiyo selaku Direktur Eksekutif ICEL. “Konsolidasi kelembagan internal KLHK harus segera dituntaskan agar lembaga ini bisa lebih optimal menjalankan agenda penegakan hukum. Menteri LHK harus memiliki tim yang kuat untuk menjalankan tugas berat ini.” ungkap Henri. Tim Seleksi kelembagaan ini harus kredibel

BACA JUGA  Banjir Dimana-Mana Malam Ini, Ahok Masih Klaim Jakarta Tidak Banjir?

Pakar Hukum Lingkungan Hidup, Indro Sugianrto menyatakan bahwa ada dua hal yang harus dilakukan dalam penguatan KLHK yaitu diagnostic assessment terhadap masalah-masalah yang menjadi ruang lingkup kerja KLHK dan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menyumbang desain Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H).
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:

  1. Penegakan hukum lingkungan sekarang masih belum baik belum baik, belum menjerat otak dibalik kejahatan lingkungan hidup, dan belum bisa memberikan pemulihan atas efek kejahatan.
  2. Perlu adanya kebijakan yang menunjukkan prioritas kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  3. Melakukan pembenahan kelembagaan dalam tingkat hulu dan hilir. Dalam tingkat hulu (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) misalnya penguatan ORES. Di bagian hilir (pengadilan) salah satunya adalah dengan skema pengadilan lingkungan hidup.
  4. Konsolidasi internal KLHK harus segera dituntaskan.
  5. Meningkatkan berbagai pendekatan undang-undang (multidoor approach).
  6. Diagnostic Assessment dan mengawal dDesain Kelembagaan LP3H maupun ORES.

Diskusi ini ditutup dengan penyampaian kesimpulan olehdari Henri Subagiyo disambut dengandan komitmen dari peserta diskusi untuk terus mengawal penguatan penegakan hukum lingkungan melalui rangkaian diskusi lanjutan.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles