Sepi Jalanan, Terhitung Mulai 11 Hingga 20 Juni, Peraturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wilayah DKI Jakarta mulai sepi ditinggal pemudik. Puncak arus mudik diperkirakan hingga hari ini, membuat jalanan Jakarta menjadi lenggang. Peraturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pun ditiadakan.

Seperti dilansir dari laman NTMC Polri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran.

“Melihat dari tahun ke tahun, ketika Idul Fitri, jalan di Ibu Kota memang selalu sepi, tidak seperti biasanya. Sebab, masyarakat mudik ke kampung halamannya masing-masing,” kata Budiyanto, Minggu (10/6/2018).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf juga mengungkapkan hal serupa. Selama cuti Lebaran berlangsung, terhitung 11 hingga 20 Juni 2018 ganjil-genap di Jakarta ditiadakan.

BACA JUGA  Razia Becak di Wilayah DKI Atas Perintah Gubernur DKI Ahok

“Benar, ditiadakan (sistem ganjil genap). sampai nanti tanggal 20 Juni 2018,” ujar Yusuf, seperti dilansir Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Ia mengatakan, peniadaan sistem tersebut dimulai pada Senin ini hingga cuti Lebaran yang ditetapkan pemerintah berakhir.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles