Seperti Apa Gambaran Proyek Reklamasi Pluit City Milik PT Agung Podomoro Group?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun DPRD DKI Jakarta baru berencana menggelar pansus Reklamasi untuk menyempurnakan pembahasan Raperda Zonasi, diam-diam PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai anak perusahaan dari Agung Podomoro Land, terus mengeruk pasir, memasarkan, bahkan melakukan transaksi penjualan dalam proses pembangunan hunian dan perkantoran mewah di kawasan yang terdiri dari 17 pulau tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Ahok baru memberikan izin prinsip kepada pengembang terbesar di Jakarta tersebut. Namun, izin reklamasi hingga izin pembangunan tetap membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, hingga TNI AL.

Hal itu dikarenakan, kawasan ini tergolong Kawasan Strategis Nasional yang menyangku kedaulatan negara. Sehingga, izin yang diberikan tidak cukup hanya di level daerah saja.

Seperti apa riil pembangunan yang akan dilakukan? dikutip dari laman RMOL, Jumat (19/6), berikut adalah hasil penelusurannya:

Beberapa waktu lalu, RMOLJakarta berkesempatan mendatangi salah satu lokasi penjualan unit bangunan Pluit City di lantai dasar Mall Bay Walk Pluit, Jakarta Utara, selain Mall Emporium Pluit.

Kata salah seorang sales yang berbincang dengan RMOLJakarta, ada tiga jenis bangunan yang dijual entitas PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), yakni rumah, rumah toko (ruko), dan condominium.

Untuk rumah, ada beberapa tipe yang dipasarkan, yakni Oakwood (6×16 meter2), Greenwood (8×18 m2), Waterfly (10×20 m2), dan Palmwood (10×20 m2). Namun, yang tersisa hanya tipe 10×20 m2 dengan harga Rp9,9 miliar, mengingat lebih dari 80 persen hunian yang dipasarkan telah laku terjual.

BACA JUGA  Mengenal Astra Financial

“Angsurannya 60 bulan,” ujar sales.
“Kalau 9,9 (miliar), berarti cicilannya kurang lebih Rp165 juta per bulan,” imbuh dia.

Posisi wilayah perumahan, nanti berada di sebelah Timur Pluit City, baik cluster apapun. Sedangkan di bagian Barat, dikonsentrasikan untuk perkantoran, kondominium, serta pusat hiburan/belanja.

Sedangkan untuk ruko, berada di wilayah Selatan, dekat dua jembatan akses masuk Pulau G dan menghadap area mall. Meski posisi condominium berada di sisi Barat, namun menghadap laut.

PT MWS, kata sales, menyediakan 8 ha dari seluruh luas lahan reklamasi untuk taman. Lahan ini merupakan bagian dari fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang disediakan, sesuai instruksi salah satu pasal yang tertuang dalam Kepgub No. 2238/2014 tentang Izin Reklamasi Pulau G.

Mengenai pasokan air bersih, kata sales yang bertinggi sekitar 160 cm itu, nanti akan ada PDAM yang bertugas mengelola air laut dan air tawar. “Sama kaya di Pantai Mutiara,” terangnya.

Nantinya juga akan ada beberapa dermaga untuk tempat bersandar yatch dan boat di pulau buatan seluas 160 ha ini. Rinciannya, sales itu tak tahu persis. Tapi, akan lebih banyak berada di sisi Timur.

“Kalau dermaganya berapa, kita belum tahu. Cuma yang pasti, di sebelah sana (Barat) yang banyak, karena di sebelah sini ada jogging track, di sini kafe-kafe,” bebernya.

Sales sesumbar, pembangunan Pluit City dari penimbunan pasir hingga bangunan rampung, hanya membutuhkan waktu tiga tahun. Berbeda dengan proyek reklamasi yang pernah ada di ibukota, seperti Marina Bay dan Sentosa yang mencapai 10 tahun.

BACA JUGA  PKB: Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat, Untuk Sarana Penunjang Ibadah Haji

Dalihnya, menggandeng kontraktor internasional asal Benda, Royal Boskali dan Van Oord International Dredging and Offshore Contractor. Kedua perusahaan tersebut diketahui yang menggarap proyek reklamasi Palm Jumeirah dan The World di Dubai, Uni Emirat Arab.

Kendati penghuni Pluit City nantinya akan dibuat nyaman dengan banyaknya fasilitas wah dan lengkap, lantaran pengembang milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu mengusung konsep satu kota baru, tapi status tanah/bangunan yang dibelinya adalah hak pakai lahan (HPL).

“Kita (diberitahu) dari manajemen itu 30-20-20 tahun. Jadi, 30 tahun pertama. Terus, diperpanjang 20 tahun dan diperpanjang lagi 20 tahun. Baru dikaji ulang,” tuturnya.

Kendati demikian, sales sesumbar, konsumen takkan merugi. Sebab, hingga kini tak ada kasus HPL diambilalih ataupun ditertibkan pemerintah. “Belum ada gedung di Indonesia yang dibongkar sih. Lihat saja kaya di Sarinah, Gajah Mada,” katanya.

Untuk menuju Pluit City, nantinya akan dibangun dua jembatan yang masing-masing sepanjang 300 meter di sisi Selatan. Di sebelah Timur dekat dengan Unit Pembangkitan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara. Sedangkan jembatan di sebelah Barat, dari arah Muara Angke.

“Ini buat input sama output. Ini double decker. Bawahnya buat output doang, atas buat pejalan kaki dari mal Bay Walk ke mal baru (di Pluit City),” tukasnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles