Seluruh RT dan RW se Tanah Abang Tolak Pergub tentang Pelaporan Aplikasi Qlue

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua RW 05 Kebon Melati Jakarta Pusat Syarifudin menilai aplikasi pelaporan QLUE selama ini sangat membebankan para ketua RT dan RW se-Kecamatan Tanah Abang.

Oleh karena itu, menurut Syarifudin, seluruh RT dan RW se-Kecamatan Tanah Abang setuju menolah Pergub Nomor 903 tahun 2016 tentang Pelaporan Menggunakan Aplikasi Qlue.

“Akhirnya disepakati bersama-sama para perwakilan RT dan RW se-kecamatan setuju menolak Pergub Nomor 903 tahun 2016 tentang pelaporan menggunakan aplikasi QLUE,” jelas Syarifudin kepada suarajakarta.co, Senin (9/5).

Diketahui, para Ketua RT dan RW se-Kecamatan Tanah Abang berjumlah 67 orang, Minggu (8/5) malam mengadakan pertemuan di Halaman Kantor RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Hati-Hati Banyak Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Cempaka Mas

Pertemuan yang hanya tidak dihadir oleh pihak Kelurahan Kampung Bali tersebut, langsung dibuka oleh Ketua RW 12 Kebon Melati, Agus Iskandar. Menurut Syarifudin, Agus Iskandar meminta kepada seluruh Ketua RT dan RW agar kooperatif mengikuti pergub tersebut yang mewajibkan dalam sehari 3 kali melaporkan kegiatan di wilayahnya masing-masing melalui Aplikasi QLUE.

Meskipun demikian, hasil dari forum tersebut tetap sepakat untuk menolak pelaporan QLUE tersebut. “Bahkan, bila perlu mengundurkan diri menyerahkan stempel pada kelurahan masing-masing,” jelas Syarifudin.

Diketahui, di akhir acara dipilih ketua forum Agus Iskandar secara aklamasi. Pertemuan acara berjalan lancar dengan situasi kondusif dan tepat jam 22.30 wib ditutup.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles