Sekda DKI Larang PNS Pemprov DKI Terlibat di Pilkada DKI, Ini Isi Surat Edarannya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menegeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 22/SE/2016 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pilgub DKI Tahun 2017 per 10 Mei 2017.

SE ini didasarkan pada Pasal 87 ayat 4 huruf C UU Nomor 5 Tahun 20154 tentang ASN, Pasal 4 angka 15, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, SE Menteri Dalam Negeri Nomor 270/4211/SJ/ tentang Netralitas Pegawai ASN dan Larang Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Surat MenteriPAN-RB dalam hal Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah.

“Maka kepada seluruh ASN di Pemprov DKI Jakarta, disampaikan hal sebagai berikut. Pertama, menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelas Saefullah dalam SE tersebut.

BACA JUGA  Ahok Apresiasi Nur Mahmudi Diisukan Maju Pilkada DKI

Kedua, kepada para Pimpinan SKPD/UKPD untuk melakukan pembinaan kepada seluruh PNS/CPNS di lingkungan SKPD/UKPD masing-masing agar menjaga netralitas dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga, tetap menjaga netralitas ASN dengan cara, pertama, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan/atau calon Wakil Gubernur; kedua, tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan/atau calon Wakil Gubernur; dan tidak menggunakan anggaran daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan/atau calon Wakil Gubernur,” jelas Saefullah.

Adapun mengenai pelanggaran terhadap ketentuan di atas, menurut Saefullah, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BACA JUGA  Tokoh Agama Gelar Sarasehan Kebangsaan di Kelapa Gading

“dan berdampak pada penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Saefullah.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles