Satpol PP Turunkan Spanduk Cagub-Cawagub DKI Yang Terpasang Di Area Terlarang

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turunkan spanduk yang terpasang di area terlarang di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (08/11/2016) pagi.

Kasatgas Pol PP Kecamatan Sawah Besar, A Sugiarso, mengatakan pihakya bersama Panwas telah menegur tim sukses agar tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang dan mengganggu ketertiban umum.

“Spanduk cagub dan cawagub tidak diperbolehkan terpasang melintang. Karena membahayakan pengguna jalan. Kalau truk lewat dan nyangkut kan berbahaya”, ujar Sugiarso.

Ditambahkan Sugiarso, spanduk, stiker, dan banner diturunkan lantaran menggangu ketertiban umum sesuai perda nomor : 8 tahun 2007 dan PKPU nomor : 62 tahun 2016 dan nomor: 12 tahun 2016.

BACA JUGA  Survei Voxpol Menunjukkan, Anies-AHY Ungguli Pasangan Capres dan Cawapres Lainnya

“Penurunan spanduk maupun alat peraga dilakukan sebelum dan sesudah kegiatan kampanye dengan berkoordinasi petugas panwas setempat”, jelasnya (Ivan)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles