Sandi Yakini Perbaikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Mampu Ciptakan Lapangan Pekerjaan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengganti Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, di Ruang Seribu Wajah Blok G, Lt. 22 Balaikota DKI Jakarta, Rabu (6/5).

Perpres tersebut diketahui telah mengalami beberapa kali perubahan, di aman terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menanggapi itu, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap perbaikan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini diyakini akan memiliki dampak yang lebih baik pada pelayanan publik dan juga untuk menggerakan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di DKI Jakarta. Untuk itu, sosialisasi perlu terus dilakukan baik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun ke seluruh elemen masyarakat di Jakarta.

BACA JUGA  Ahok Ditantang Jelaskan Pembelian Lahan Rumah Sakit Sumber Waras

“Ujungnya adalah lapangan pekerjaan, karena warga Jakarta menginginkan lapangan pekerjaan. Penyerapan (anggarannya) harus bagus dan pengadaan barang/jasa harus transparan serta akuntabel sehingga ujungnya gerak ekonominya, pelayanan publik baik dan terciptalah lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, kita lakukan sosialisasi sekarang, kita kebut, ini lebih banyak dorongan kepada transparansi. Jadi serapan anggarannya bagus, juga planningnya bagus, dan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya

Selain itu, menurut Politisi Gerindra ini, pengadaan barang/jasa pemerintah ini mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk di DKI Jakarta, yaitu untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian.

Oleh karena itu, Sandiaga Uno mengimbau agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus berkeadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparasi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

BACA JUGA  Cerdas dan Sopan, Sosok Sandiaga Uno sebagai Antitesa Ahok

“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018, 1 Juli kita sudah on track penerapannya; dan di sini keinginan kita untuk terus meningkatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas dari proses pengadaan barang/jasa. Tahun 2018 betul-betul kita gunakan untuk meningkatkan kinerja, (namun) harus juga diperkenalkan bahwa pengadaan barang/jasa ke depan ini berkeadilan untuk rakyat; jadi governance bagus, transparasinya bagus (dan) ada keberpihakan kepada rakyat kecil yang kita ingin fokuskan ke depan,” jelasnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles