Resmi, 27 Juni Libur Nasional, Pemerintah Sudah Tetapkan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menkopolhukam Wiranto telah menetapkan Hari Rabu 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Mewakili pemerintah, Wiranto menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

“Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui,” tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).

Keputusan tersebut sebagai tertuang dalam Keppres Nomor 14 Tahun 2018 yang ditetapkan pada Senin 25 Juni 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

BACA JUGA  Banyak Mobil Tanki Teronggok Mubazir Di Setiap Kecamatan, Sudin Pemakaman dan Pertamanan Kota Akan Memfungsikan Kembali

Wiranto menambahkan pengesahan hari libur nasional ini akan diikuti dengan adanya perpres.

“Pemerintah nanti ada pepresnya,” ujar Wiranto.

Meskipun Pilkada Serentak hanya berlaku di 171 daerah, namun, sebagaimana dijelaskannya, mobilitas masyarakat juga terlihat di daerah yang kebetulan tidak digelar pilkada.

“Ada yang punya KTP di tempat lain tapi pegawai di daerah lain, tapi harus nyoblos di daerah yang 171 itu. Nah, kalau enggak libur gimana? Kalau enggak libur nanti kena sanksi. Makanya kita liburkan secara nasional hingga tak ada ketakutan atau kekhwatiran mendapat sanksi administrasi,” kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap para pekerja yang bergerak di sektor swasta dan pemerintah, dapat menggunakan fasilitas dari pemerintah ini.
“Jadi ini bukan bolos, tetapi libur. Kepres sementara ditandatangani,” tandasnya.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Daripada Miras, Lebih Baik Pemerintah Kembangkan Industri Herbal
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles