Relokasi PKL Masjid Akbar Kemayoran ke Gang Laler, Masih Dikeluhkan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kawasan Masjid Akbar, Kemayoran, Jakarta Pusat, terus dijaga petugas Trantib karena semenjak dua bulan terakhir keluar larangan bagi pedagang untuk berjualan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Camat Jakarta Pusat, Herry Purnama, kepada Suarajakarta.co, Kamis (5/6).

Menurut Herry pihaknya menegaskan bahwa persoalan Kawasan PKL di Masjdi Akbar sudah di relokasi ke lahan Gang Laler yang dikelola oleh Internasional Buiiness Company [IBC] dalam satu lahan seluas 1000 meter.

Namun demikian, tambah Herry,  kawasan itu belum sepenuhnya rampung dalam hal pembenahan pengelolaan dan infrastruktur. Sehingga, masih banyak pedagang merasa tempat itu belum ramai dikunjungi oleh pengunjung secara umum.

“Kami terus mengingatkan IBC agar bagaimana kelayakan tempat dan atribut kawasan itu menjadikan representasi penempatan PKL Kemayoran yang diharapkan mampu menjadi ikon kekuatan ekonomi bagi Usaha Kecil Mikro [UKM] yang terus meningkat,” ucap Herry

BACA JUGA  Warga Sumur Batu Gotong Royong Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Di lain pihak, Koordinator Komunitas Pedagang Eks Masjid Akbar, Tanjung, merasa kurang puas dengan adanya relokasi PKL ke Gang Laler tersebut. Oleh karena, menurutnya, lahan tersebut tidak memenuhi standar relokasi penataan yang lebih baik.

“Pungutan retribusi maupun pembiayaan tidak dilakukan oleh administrasi yang sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah. Ini tentunya banyak yang ditutupi dan tidak akuntabilitas oleh pengelola, jelas Tanjung, Rabu (4/2).

Sehingga, pihaknya, sudah pernah minta penjelasan kepada Walikota Jakarta Pusat untuk mensosialisasikan aturan secara lebih baik kepada seluruh pedagang yang kena relokasi.

“Kami sudah minta penjelasan kepada pihak Walikota Jakarta Pusat pihak Pemerintah dalam aturan itu di sosialisasikan secara baik kepada seluruh pedagang realokasi.”

BACA JUGA  Lurah Ketapang Jakpus Janji Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Saluran Air

“Hingga kini kami terus meyakinkan pihak instansi bahwa IBC tidak professional dalam tata kelola. Sehingga, mengakibatkan kesia-siaan relokasi jika konsep itu ternyata tidak menguntungkan bagi UMKM yang senyatanya menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” papar Tanjung. (nano/iman)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles