Reklamasi Deadlock, Pemerintah Siap-Siap Keluarkan Perpres?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Buntunya kelanjutan pembahasan payung hukum Proyek Reklamasi dengan Pemprov DKI, diduga menjadi alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perpres.

Perpres itu, menurut kabar beredar, digunakan agar kewenangan kelanjutan proyek reklamasi diambil alih oleh pusat.

Menanggapi itu, Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan Perpres.

“Saya pikir tidak perlulah ada itu (Perpres),” tegas Herman di Jakarta, Kamis (19/10).

Politisi Partai Demokrat itu menilai seharusnya pemerintah harus taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun UU yang dimaksud adalah UU Nomor 27 tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Dimana di dalam pengelolaannya dijelaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kan harus dibentuk dulu raperda, harus dibentuk dulu Zona C atas pemanfaatan kawasan laut,” jelas Herman.

BACA JUGA  Komisi B DPRD DKI Sosialisasikan OKE OCE PPKKP Las Condet

Seharusnya, tambahnya, kawasan di Teluk Jakarta itu menjadi akses publik yang dikelola oleh BUMN atau BUMD atau badan pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga nilai manfaatnya betul-betul bagi negara bangsa dan rakyat.

Meskipun demikian, kabar segera terbitnya Pepres ini segera dibantah pihak istana. Menurut Juru Bicara Istana Negara, Johan Budi, sejauh ini tidak ada wacana pembahasan Perpres.

Mantan Juru Bicara KPK ini meminta agar polemik ini dikonfirmasi langsung ke kementerian terkait. “Tidak ada. Belum informasi soal itu (Perpres Reklamasi),” singkatnya. (RDB)

Related Articles

Latest Articles