Puluhan Juru Parkir Liar dan Pak Ogah Dirazia Satpol PP

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 35 (tiga puluh lima) juru parkir liar dan pak ogah diamankan oleh Petugas Satpol PP dalam razia yang digelar di wilayah Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Pasalnya, keberadaan profesi ilegal tersebut menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dan meresahkan warga sekitar.
Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan razia itu adalah berdasarkan adanya laporan dan keluhan dari masyarakat, terutama karena keberadaan mereka membuat macet lalu lintas.
.
Pihaknya, kata Yani hanya menenggakan Peraturan Daerah Nomor: 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Ada 35 jukir yang kita amankan, razia ini dilakukan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Pusat,” ungkap Yani.
Lanjut Yani menambahkan, dalam razia kali ini, pihaknya mengerahkan sebanyak 160 personel Satpol PP yang tersebar didelapan kecamatan.

BACA JUGA  PKL di TPU Karet Bivak Ditertibkan Satpol PP

“Jukir liar yang terjaring langsung diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk didata. Kedepan kami akan menyebar anggota Satpol PP dengan menyamar berpakaian preman untuk memantau lokasi yang dikuasai jukir liar,” kata Yani, mantan Lurah Kampung bali (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles