PT KAI Berencana Lakukan Pembongkaran, Warga RW 09 Petamburan Resah

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Warga Petamburan khususnya yang berada di RW 09, Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku resah atas keluarnya Surat Edaran (SE) PT KAI untuk mengosongkan lahan di sisi kiri dan kanan rel KA sepanjang Palmerah hingga Tanah Abang.

Pasalnya, tenggat waktu pengosongan sukarela yang diberikan oleh PT KAI tersebut hanya sebatas empat hari, mulai dari Selasa (10/5) hingga Jumat (13/5).

Menurut SE bernomor JB.312/V/5/D.1-2016 tersebut, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata warga tidak membongkar dan mengosongkan lahan tersebut secara sukarela, maka PT KAI (Persero) akan melakukan penertiban dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika pembongkaran ini terjadi warga tidak dapat berbuat banyak, di samping memikirkan anak yang sekolah dan usaha sehari-hari selain pasrah dengan keadaan,” jelas salah seorang warga kepada suarajakarta.co yang tidak ingin disebutkan namanya.

BACA JUGA  Dekatkan Pemukiman dengan Akses Transportasi, Triwisaksana Apresiasi Konsep TOD Pemprov DKI 

Diketahui, SE tersebut dikeluarkan per tanggal 9 Mei 2016 yang ditandatangani langsung oleh Drajat Firmansyah a.n SM Aset 1 Jakarta JM-Penertiban & Aset Bermasalah.

Sejauh ini, di lokasi RW 09 Petamburan ini tidak terlihat aktifitas warga, “situasi masih kondusif. Perkembangan situasi ke depan masih akan terus dipantau,” jelas sumber tersebut.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles