Program 5 Tertib Gubernur Provinsi DKI Tidak Dilaksanakan Aparat Kel. Galur

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Program 5 tertib Gubernur Provinsi DKi Jakarta, tidak dilaksanakan aparat Kelurahan Galur maupun Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, salah satunya tertib Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kondisi lingkungan di sepanjang Galur Jaya hingga Rawa Sawah terlihat memprihatinkan. Kumuh, kotor dan semrawut akibat dari maraknya lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertengger menguasai saluran air, sehingga kawasan jalan yang menuju akses kantor pelayanan warga masyarakat kelurahan Galur seringkali macet.

“Seperti tidak ada pemerintah di sini, padahal jalan di sini berdekatan dengan kantor pelayanan warga masyarakat Kelurahan Galur. Kok semrawut dan kumuh, macet pula” keluh Ari (39) pengguna jalan, Jumat (24/03/2017).

BACA JUGA  Penataan Kawasan Roxy Mas Jadi Pembahasan Utama Serap Aspirasi Dekot Jakpus di Kecamatan Gambir

Pantauan di lapangan, wilayah Kecamatan Johar Baru, marak dengan lapak PKL yang terletak di Percetakan Negara II dan Jalan Tanah Tinggi 12. 

“Percuma saja ada program tertib PKL, tapi tidak diterapkan aparat kelurahan maupun Kecamatan setempat,” tandasnya. (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles