Profil Sunny: Mantan Intelektual CSIS, Pembisik Ahok, hingga Pesakitan KPK

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menjadi pengamat politik, kadang bisa menjadi pembisik atau penasehat dari objek personal yang diamatinya. Hal itulah yang tercermin dari sosok bernama Sunny Taunuwidjaja yang merupakan mantan peneliti di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Departemen Politik dan Hubungan Internasional.

“Sunny benar dulu Peneliti CSIS bergabung 2 Mei 2009, mengundurkan diri atas permohonan sendiri tanggal 20 Oktober 2012. Dulu dia peneliti di Departement Politik dan Hubungan Internasional CSIS,” jelas Direktur Eksekutif CSIS Philips Vermonte sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Jumat (8/4).

Berbekal pengetahuan tentang politik itulah, Sunny rela menjadi pembisik Ahok untuk mendorongnya mengikuti kontestasi Pilkada DKI 2012, bahkan hingga terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI mendampingi Joko Widodo.

BACA JUGA  Dirut PT Paramount Estate Management Dipolisikan

“Ini bahasa kampung saya, kalau orang bodoh nurut, kalau pintar mengajar. Jadi, saya sama staf saya (sunny), sederhana. Kalau anda (sunny) lebih pintar, ajari saya. Kalau lebih bodoh, saya ajari,” jelas Ahok tak menyangkal.

Kini, mantan intelektual politik tersebut harus mendekam dicekal KPK. Sunny dicekal ke luar negeri karena terlibat dalam skandal kasus suap reklamasi yang menjerat Bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Sunny terlibat karena menjadi broker pertemuan antara Politisi Gerindra M. Sanusi dengan Ariesman tersebut.

Meskipun demikian, karena jasanya yang besar, Ahok tetap pasang badan untuk membela Sunny. Ahok bahkan rela berubah status menjadi juru bicara Sunny dengan menyebut kasus suap itu adalah fitnah.

BACA JUGA  Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, UU No. 24/2009: Presiden Bukanlah Simbol Negara

“Dia (sunny) bilang itu fitnah,” jelas Ahok di Balai Kota, sebagamaimana dikutip dari laman Kompas, Jumat (8/4).

“Dia udah bilang tidak pernah lakuin apa-apa,” tambah Ahok.

Namun, KPK tetap tak bergeming. KPK mencekal Sunny pergi ke luar negeri selama 6 (enam) bulan untuk sewaktu-waktu meminta keterangan dari staf khusus Ahok tesebut.

“Penyidik KPK menganggap keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan,” tutur Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, sebagaimana dikutip dari laman Tempo, (7/4).

Kini, pencekalan terhadap orang-orang terdekat Ahok, telah dilakukan KPK. Publik tentu menunggu pihak eksekutif sebagai pengguna anggaran, juga ikut dicekal. Sehingga, status Ahok sebagai pesakitan KPK hanya tinggal menunggu waktu.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles