Wagub Djarot: Pengguna Anggaran Dilindungi UU, Gak Usah Takut!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap Gubernur DKI Ahok yang sering marah kepada bawahan (SKPD) karena dinilai bermain anggaran untuk meloloskan proyek, membuat para PNS di lingkungan Pemprov DKI, menjadi takut untuk menggunakan anggaran besar.

Hal tersebut telah tercermin adanya kasus korupsi Transjakarta dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI (Dishub) Udar Pristiono yang telah dipenjarakan oleh Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal ini, Wagub Djarot Saiful Hidayat meminta para pejabat untuk tidak takut menggunakan anggaran besar untuk melanjutkan pembangunan. Menurut mantan Bupati Blitar ini, diskresi kebijakan tersebut telah dilindungi oleh UU No 30/2014 tentang Administrasi Negara.

“UU No 30/2014 itu mengatur kekuatan diskresi bagi pejabat pemerintahan. Artinya, anda semua dilinduingi UU ini dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk meningkatkan penyerapan anggaran tahun ini,” tegasnya.

BACA JUGA  PPP Kubu Romy Hanya Mau Islah Jika PTUN Menangkan Kubu Djan Faridz, Jika Tidak?

Bahkan Djarot memberikan fasilitas penggunaan diskresi kebijakan tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di masing-masing SKPD.

“Gunakanlah discretion power untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di instansi anda,” jelasnya.

Pernyataan ini seakan berbeda dari semangat Ahok yang lebih ingin penyerapan rendah daripada korupsi. Sehingga, dampak dari semangat tersebut adalah total belanja daerah pada APBD DKI 2015 hingga semester II ini baru sekitar 19,2%, dengan rincian belanja modal baru terserap 2,43%, belanja operasional 27,18%, dan sisanya untuk belanja tak terduga.

“Kalau serapan rendah dengan alasan biar uang enggak dicuri, ngapain Ahok jadi gubernur? mending doi jadi Ketua KPK atau Jaksa Agung. Cucok!,” cuit Pengamat Hukum Tata Negara, Masnur Marzuki, pada Rabu (26/8).

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Warga Bantaran Kali Ancol Ngamuk, Ribuan Warga Geruduk Rumah Ahok
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles