Tidak Lagi Berwenang Urus Perizinan, Ahok Kebiri Wewenang RT/RW

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keputusan Ahok yang menghapuskan peran RT/RW dalam pengurusan perizinan, dinilai sebagai suatu pengebirian atas perannya di masyarakat.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Ketua RW 02 Kelurahan Balimester, Jakarta Timur, Anas, Selasa (23/8).

“Kita menyikapi fungsi RT dan RW se-DKI yang sudah dikebiri dengan keluarnya surat dari Pak Menteri Tjahjo Kumolo dan surat edaran PTSP yang menyatakan fungsi RT dan RW tidak diperlukan lagi dalam mengurus perizinan. Itu yang ingin kita sampaikan ke Ahok,”

Diketahui, dengan keluarnya Surat Edaran dari Mendagri Tjahjo Kumolo dan Surat Edaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), fungsi RT dan RW kini tidak diperlukan lagi dalam mengurus perizinan dan non-perizinan.

BACA JUGA  Sebut Warga Bantaran Sungai Penyebab Banjir, DPD Kecam Pejabat DKI

Ahok menghapus ketentuan itu sebab, saat ini data KTP sudah berbasis pada elektronik. Selain itu, Ahok menilai rekomendasi dari Ketua RT/RW tersebut dinilai hanya mempersulit warga. Karena seringkali Ketua RT/RW tak berada di tempat.

“Sekarang jadi Anda mau nyambung KTP asal terdapat di e-KTP semua data, enggak perlu lagi rekomendasi RT/RW,” kata Ahok sebagaimana dikutip dari lama Kompas, Senin (30/5/2016). (RDB)

Related Articles

Latest Articles