Tahun 2015 Tdak Akan Ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Setiap masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, dan juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan nasional.

Dalam pelaksanaanya dijelaskan pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang beroperasi sejak 1 Januari 2014. Saat ini BPJS Kesehatan telah beroperasi 14 bulan dan disambut dengan antusias yang tinggi oleh masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan jaminan kesehatan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan maka Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Purnawarman Basundoro dan Direktur Pelayanan, Fajri Adinur beserta Staff BPJS Kesehatan (Kamis, 02 April 2015), Rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPR RI Fahira Idris, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat menuju Indonesia Sehat tahun 2019.

Fajri Adinur menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan Badan Pelayanan Masyarakat nirlaba yang fokus pada pelayanan kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang “tidak boleh sakit” untuk memperoleh layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.

BACA JUGA  Belum Ada Kapolri Definitif, Pemberantasan Korupsi di Daerah Bisa Terganggu

Selanjutnya Fajri Adinur menjelaskan dalam meningkatkan pelayanan dan operasional BPJS Kesehatan, telah dibentuk Road Map Menuju Jaminan Kesehatan Semesta, dimana pada tahun 2012 penduduk yang dijamin dengan berbagai skema sebanyak 148,2 juta jiwa dan yang belum menjadi peserta sebanyak 90,4 juta. Jumlah penduduk yang akan dikelola terus bertambahan dengan rencana 257,7 juta (seluruh penduduk ) dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan peningkatan kepuasan pelayanan mencapai 85% pada tahun 2019.

Purnawarman menjelaskan bahwa dalam rangka menunjang operasional pelayanan BPJS Kesehatan memiliki Karyawan sebanyak 6000 orang dan akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan, status karyawan saat ini adalah Pegawai Badan yang sebelumnya adalah Pegawai BUMN saat masih berbentuk PT ASKES. Disamping itu BPJS Kesehatan melakukan beberapa berbaikan dan penyempurnaan regulasi untuk tercapainya pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Dalam Rapat Dengar pendapat disampaikan berbagai permasalahan yang ada di berbagai propinsi, kabupaten dan wilayah di Indonesia meliputi:

1). Adanya layanan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang kurang baik di beberapa Fasilitas Kesehatan di berbagai daerah.
2). Belum tercapainya layanan BPJS Kesehatan di wilayah terpencil.
3). Tidak tersedianya obat-obatan pada katalog obat BPJS Kesehatan.
4). Regulasi internal yang masih kurang baik.
5). Beberapa Rumah Sakit Swasta yang dimiliki oleh perusahaan yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terutama di wilayah terpencil (perkebunan dan pertambangan).
6). Jumlah staff pelayanan BPJS Kesehatan di wilayah terpencil yang sangat terbatas bahkan tidak menjangkau di beberapa daerah.

BACA JUGA  “Selama Kampanye Seluruh Fasilitas Petahana Tidak Berlaku, Termasuk Pengamanan”

Pengelolaan Sistem Pembiayaan dibagi menjadi 2 yakni Sistem Pembayaran Pembiyaan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama meliputi: 1). BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama; 2). Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna. Dan sistem pembayaran berdasarkan PERMENKES No. 59 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pasal 1 dimana besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Selanjutnya Fajri Adinur menjelaskan bahwa untuk tahun 2015 tidak ada kenaikan tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, dan juga BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan pelayanan bagi peserta dari tahun ke tahun.

Rapat Dengar Pendapat diakhiri dengan dukungan Komite III kepada BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles