Status Tersangka Rio Capella Dinilai Dapat Ikut Menyeret Nama Jaksa Prasetyo

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai Jaksa Agung HM Prasetyo dapat ikut terseret kasus yang menimpa Patrice Rio Capella dalam pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara

Hal tersebut dikarenakan antara Prasetyo dan Rio sama-sama memiliki relasi di partai pimpinan Surya Paloh tersebut.

“Secara teoritis bukan tidak mungkin menyeret Jaksa Agung, tapi tentu harus berdasarkan fakta yang valid,” ujar Ganjar sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Sabtu (17/10/2015).

Konstruksi yang digunakan oleh Ganjar dalam menilai bahwa Jaksa Prasetyo bisa terlibat adalah karena Gubernur non-aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrogo yang telah lebih ditersangkakan meminta Prasetyo menghentikan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan tersebut.

BACA JUGA  Netizen Marah ke KPK: Sudah Jelas Tanda Tangan Kasus UPS, Kok Belum Tersangka?

Dengan demikian, tambah Ganjar, Gatot dan Evy melakukan pendekatan melalui Patrice untuk mengamankan perkara tersebut.

“Terlepas dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung, HMP (Prasetyo) kan kader Nasdem. Maka atas dasar itu wajar bila yang berperkara melakukan pendekatan melalui Partai Nasdem,” kata Ganjar.

“Prasetyo bisa terseret bila terbukti terkait dengan konstruksi itu,” lanjut dia.

Namun, kata Ganjar, dugaan keterlibatan Prasetyo jangan hanya berdasarkan asumsi belaka, tapi harus didukung dengan bukti-bukti yang valid dari hasil penyidikan KPK.

Menurut Ganjar, KPK harus memeriksa Jaksa Prasetyo jika dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti mengarah kepadanya. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keterlibatan Prasetyo yang disertai dengan bukti-bukti yang valid dari hasil penyelidikan KPK

BACA JUGA  Ratusan Pejabat di DKI Kembali Dirombak oleh Ahok Sore Ini

“Secara hukum tidak dibolehkan memanggil atau memeriksa seseorang tanpa ada kaitan dengan suatu perkara. Nama seseorang harus muncul dulu baru dilakukan pemanggilan untuk memastikan terlibat atau tidaknya,” kata Ganjar.

Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta. Patrice mengaku sudah mengembalikannya. Namun, Patrice enggan menjelaskan siapa yang memberi suap dan tujuan pemberian uang itu.

 

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles