Soal Keterlibatan Ahok dalam Korupsi UPS, Bareskrim: Calon Tersangka Bisa Saja

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Ahok tampaknya khawatir jika kasus korupsi pengadaan UPS tidak dipercepat penyelesaiannya oleh Bareskrim Polri. Ahok berdalih dengan dipercepat penyelesaian kasus ini bisa menimbulkan efek jera bagi tersangka, yaitu Zaenal Soleman dan Alex Usman

Menanggapi hal tersebut, Bareskrim Polri, Budi Waseso (Buwas), menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak bisa dipercepat. Hal itu tergantung dalam mendapatkan alat bukti itu sendiri

“Kan gini, harus ada proses yang benar bukti yang benar. Proses ini kan nggak bisa percepat, tergantung mendapatkan alat bukti itu sendiri,” kata Buwas di Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari laman Detik, Kamis (30/7/2015).

BACA JUGA  Pilkada Tangsel, Airin Dinilai Ogah Duet dengan Bang Ben Lagi

Buwas mengatakan, penyidik hari ini mengevaluasi hasil keterangan dari pemeriksaan Ahok kemarin. Namun Buwas masih menutup rapat soal kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus tersebut, termasuk memberikan status tersangka kepada Ahok selaku pengguna anggaran

“Atinya kalau ada, ditetapkan tersangka ya, tapi itu terserah penyidik,” ujarnya.

Bahkan, saat ditanya wartawan apakah Ahok bisa dipastikan berstatus tersangka, Buwas menjelaskan ada kemungkinan, meskipun belum pasti.

“Calon (tersangka) bisa saja. Pastinya nanti. Jangan dulu dari mana kan belum pasti,” sambungnya.

Saat disinggung apa kendala yang dihadapi penyidik sehingga kasus ini masih tertahan di Bareskrim dan baru menetapkan dua tersangka, Buwas menjawab penyidik hati-hati dalam menetapkan status tersangka.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Ahok, Kejagung Didesak Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan

“Nggak ada kendala, kita hati-hati tetapkan orang tersangka. Kalau sudah memang alat bukti penuh, nggak mungkin lagi untuk tidak jadi tersangka, kita jadikan tersangka,” tandasnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles