Retno Pertanyakan Ahok yang Melarang Dirinya Aktif di Organisasi Guru

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap Ahok yang berusaha untuk melarang Retno Listyiarti, Kepala SMA N 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjadi Sekjend di organisasi guru bernama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dinilai melanggar undang-undang.

Undang-undang tersebut adalah UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang melindungi profesi guru serta organisasi profesi guru pada umumnya.

Pada Pasal 42 poin e dijelaskan bahwa Organisasi Profesi Guru memiliki kewenangan, salah satunya, adalah memajukan pendidikan nasional. Hal tersebut, sebagaimana ditegaskan Retno yang berbicara saat diwawancarai oleh TV One untuk menjelaskan tentang maraknya kebocoran soal Ujian Nasional (UN), alias berbicara untuk kepentingan pendidikan.

Retno menambahkan bahwa ketentuan kepala sekolah harus berada di sekola selama pelaksanaan UN hanya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

BACA JUGA  Blusukan di Rawasari Barat, Anies Tinjau Area Rawan Banjir

“Sekarang lebih tinggi mana UU atau PP? Saya pun memilih melaksanakan tugas saya dulu. Toh, saya juga tidak meninggalkan kewajiban saya (sebagai kepala sekolah)”, tegasnya, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (17/4).

Dalam waktu dekat, Ahok dikabarkan akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi Jakarta Selatan tersebut. Melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bahkan Ahok berencana memecatnya dari posisi kepala sekolah.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles