PKS Minta KTKLN Dihapus dalam RUU PPILN

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Fraksi PKS DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) harus mampu memberikan pelayanan kepada pekerja Indonesia di luar negeri  dengan prinsip aman, cepat, mudah, dan murah. Oleh karena itu Fraksi PKS DPR RI mendorong terciptanya komponen biaya penempatan yang murah dan terjangkau  serta menolak adanya birokrasi yang tidak efektif.

“Salah satunya komponen tersebut adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang selama ini menimbulkan polemik bagi pekerja Indonesia di luar negeri. Fraksi PKS menilai komponen ini harus dihapus dalam RUU PPILN,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Chairul Anwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).

BACA JUGA  Mengukur Kepemimpinan Baru PKS

Politisi PKS ini menilai RUU PPILN merupakan perwujudan kehadiran negara dalam memproteksi pekerja Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, percepatan pembahasan RUU PPILN seharusnya menjadi prioritas untuk melindungi rakyat Indonesia di manapun mereka berada.

“Fraksi PKS memandang RUU PPILN ini harus mengedepankan aspek perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri sebagai warga negara, baik aspek jaminan sosial maupun hak asasi manusianya,” kata Chairul.

Selama ini, regulasi terkait pekerja Indonesia di luar negeri yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinilai belum efektif dalam menjawab persoalan pekerja Indonesia di luar negeri, baik selama pra-penempatan, masa penempatan, dan pasca-penempatan. Lemahnya sistem perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri membuka peluang terjadinya praktik perdagangan manusia. Hal ini menyebabkan pekerja Indonesia di luar negeri menjadi korban eksploitasi dan mengakibatkan terjadinya peningkatan kasus kekerasan yang sebagian besar dialami oleh pekerja perempuan.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  ​PKS Lahir untuk Jaga Kemajemukan Bangsa dalam Berasas
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles