Periksa Ketat Kelayakan Jalan 59 Bus Transjakarta dari Cina

Transjakarta Mogok - SuaraJakarta.com (01)
Bus Transjakarta. (Foto: Khairuddin Safri)
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagaimana diberitakan Unit Pengelola (UP) Transjakarta, akan mengoperasikan 59 bus gandeng untuk koridor I busway jurusan Blok M-Kota. Rencananya ke-59 bus bermerek Ankai akan mulai dioperasikan pada Desember mendatang. Kehadirannya diharapkan bisa meningkatkan pelayanan transjakarta ke arah yang lebih baik.

“Kehadiran bus-bus baru ini akan memberikan keleluasaan kepada kami untuk merealokasikan bus-bus kami yang lainnya, terutama yang swakelola, ke koridor lain yang sudah sangat membutuhkannya,” kata Pargaulan Butarbutar, Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lanjut Pargaulan, bus-bus buatan Cina itu dibeli bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta, melainkan disediakan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) sebagai investasi.

“Dari 59 bus baru itu, baru satu unit yang sampai,” terang Pargaulan.

Padahal buruknya kondisi bus Transjakarta, sempat membuat jajaran Pemprov DKI Jakarta berencana mendatangkan bus bermerk, ditambah terungkapnya kasus korupsi pengadaan bus dari Cina.

BACA JUGA  APBD Dipotong 3 Triliun, Ahok Merasa Kemendagri Bela DPRD

“Masa kota besar bus rapid transitnya pakai merek tidak terkenal. Makanya saya bilang, kamu mau tidak beli mobil yang tiga sampai empat tahun tidak jelas. Mereknya tidak jelas, tidak pernah kita dengar, dibandingkan dengan merek yang telah teruji, yang harganya tidak sampai dua kali lipat,” ujar Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, beberapa bulan lalu (7/5/2014).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengatakan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dalam menggunakan moda transportasi busway.

“Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta Busway, yang
meliputi faktor keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan,” kata Syaiful di Jakarta, Kamis (13/11/2014)

BACA JUGA  Belum Ada Nama Bacawagub, Pemberi KTP ke Teman Ahok Bakal Dipenjara

Untuk mendukung itu, Syaiful meminta ke-59 bus gandeng sebelum dioperasikan wajib diperiksa secara ketat, harus lulus uji laik jalan dan tercukupinya fasilitas lain yang dipersyaratkan dalam Pergub. Perlu juga dilibatkan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian dan pengkajian. Begitu juga dengan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di bawah Kementerian Perhubungan.

“Dengan melibatkan pihak yang berkompeten, publik pengguna busway akan mendapatkan kejelasan tentang keamanan dan keselamatan dalam menggunakan moda transportasi ini. Sekaligus menghilangkan rasa was-was dan kekuatiran. Ingat, dalam dua tahun terakhir 16 bus mengalami kebakaran, belum lagi yang mogok dan rusak,” jelas Syaiful.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles