Pengerukan Pasir Ilegal atas Kongkalikong dengan Pemprov DKI, DPRD Panggil Pihak Pengembang

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap politik DPRD DKI dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) reklamasi sebelum pembahasan Raperda Zonasi, layak diacungi jempol. Pasalnya, tindakan untuk menginvestigasi wilayah yang termasuk Kawasan Strategis Nasional tersebut, saat ini, diam-diam sudah mulai dicuri pasirnya oleh pengembang untuk dikeruk menjadi pulau buatan untuk dibangun hunian dan pertokoan mewah.

Sebagaimana diketahui, anak perusahaan PT Agung Podomoro Group, PT Muara Wisesa Samudra, telah mendapatkan izin prinsip dari Gubernur DKI Ahok bernomor 2238 pada Desember 2014. Namun demikian, mengingat kawasan tersebut sangat rentan berhubungan dengan kedaulatan nasional karena dekat dengan ibukota negara, maka izin yang diberikan tidak cukup hanya izin prinsip, melainkan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas pengerukan pasir ilegal tersebut, para politisi Kebon Sirih tersebut berjanji akan memanggil pihak pengembang atas dasar kerusakan kekayaan laut di Kepulauan Seribu.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik berjanji akan memanggil para perusahaan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan izin 30 pulau.

“Nanti akan kita cek hingga izin dan kenapa mereka bisa mengambil pasir di sana,” tegasnya kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari laman Korannonstop.com, Kamis (18/6).

BACA JUGA  “Ada Kesan Pemerintah Tidak Harmonis dalam Isu Pengadaan Senjata”

Taufik mengaku, dari 110 pulau di Kepulauan Seribu, 30 pulau diantaranya dikuasai swasta atau perorangan.

“Inikan harus dicek karena jika tidak memikirkan lingkungan Jakarta bisa tenggelam,” ungkap mantan Ketua KPUD DKI Jakarta ini.

Ketua DPD Gerindra Jakarta ini juga berjanji jika persoalan pengerukan pasir bermasalah, dewan akan membentuk panitia khusus (Pansus).

“Bisa saja pulau-pulau itu kita jadikan konservasi hutan lindung di perda zonasi. Agar Jakarta menjadi sejuk dan bebas banjir,” bebernya.

Pulau yang dikuasai swasta dan perorangan, beberapa diantaranya yakni Bira Besar (29,13 ha), Genteng Besar (luas 24,7 ha), Kotok Besar (20,75 ha), Sebaru Kecil (16,60 ha), Melintang Besar (16,48 ha) dan Saktu (16,07 ha).

Tragisnya lagi selain pengerukan pasir, ada juga pengembang yang sudah menyebarkan brosur penjualan rumah mewah dengan harga Rp 15 miliar per unit.

Sementara Ketua Fraksi Golkar DPRD Zainuddin sepakat dengan adanya dibentuk Pansus Pulau Seribu.

BACA JUGA  Dibuang PDIP, Yuni Malah Menang di Pilbup Sragen Diusung PKS-Gerindra

“Masa kekayaan alam Jakarta main keruk saja. Kita harus cek izinnya,” ungkapnya

Politisi yang biasa disapa Oding ini menyatakan, bisa saja pulau yang akan dijadikan rumah mewah akan diubah peruntukannya. Misalnya, jika pulau itu cocok untuk konservasi hutan akan diubah menjadi hutan dan bukan untuk perumahan.

“Golkar mendukung Pansus. Karena ini menyangkut nasib warga Jakarta,” janjinya.

Kabar yang beredar, izin reklamasi Pulau Seribu diduga adanya permainan antara pejabat Pemprov DKI dengan para cukong.

“Nanti akan ketahuan dari Pansus. Karena, dewan ingin menyelamatkan kekayaan alam di laut Jakarta,” tambah Oding.

Seperti diberitakan, aktivis lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi menolak keras reklamasi Pulau Seribu. Rekalamasi selain merusak ekosistem laut juga bisa menelantarkan ribuan nelayan yang mencari nafkah di laut.
Sarif, seorang nelayan yang biasa melaut di kawasan Pulau Seribu mengaku, saat ini dirinya tidak bisa mencari ikan. Karena, pulau-pulau yang direklamasi itu sudah dijaga oleh orang-orang suruhan pihak pengembang.

“Kalau kapal kita mendekat pasti diusir,” beber warga Cilincing, Jakarta Utara ini

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles