Pencabutan Syarat Liputan Pers Asing Dinilai Reaktif

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pernyataan Presiden Jokowi yang mencabut syarat ketat pers asing melakukan kegiatan jurnalistik di Papua, dinilai sebagai sikap reaktif oleh Sukamta, anggota Komisi I DPR RI. Pasalnya, tindakan tersebut hanya merespons desakan dunia internasional atas ditangkapnya dua jurnalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, di Wamena, Papua, karena menyalahi izin tinggal.

“Pendekatan yang dilakukan Jokowi adalah pendekatan reaktif bukan substantif atau bisa jadi karena desakan dari dunia internasional karena ada dua wartawan Prancis yang ditahan karena meliput di Papua, Jokowi akhirnya mencabut syarat ketat bagi pers asing melakukan liputan di Papua,” kata aleg PKS dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut di Komplek DPR-RI, Jakarta, Rabu (13/5).

BACA JUGA  Serbuan Buruh Asing, KAMMI Tuntut Mosi Tidak Percaya Kepada Jokowi

Sukamta menambahkan, pemerintah selama ini sering membuat kebijakan reaktif, termasuk dengan menangani pemberitaan asing tentang Papua. Anggota DPR yang fokus pada isu pertahanan, intelijen, luar negeri dan kominfo ini, mendesak Presiden Jokowi untuk lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat Papua terlebih dahulu. Sehingga, jika masyarakat Papua sudah baik secara ekonomi, maka masyarakat Papua sendiri yang akan menyampaikan kepada jurnalis asing bahwa pendekatan Jokowi berbeda dari sebelumnya.

“Jokowi sebaiknya melakukan pendekatan berbasis pada kesejahteraan. Pendekatan yang lebih menekankan untuk meningkatkan pembangunan manusia bagi masyarakat Papua. Sehingga, jika pendekatan ini berhasil dibangun di Papua, baru pers asing boleh meliput sebebas-bebasnya di Papua,” tambahnya

Alumnus doktoral dari Manchester University UK ini mengingatkan Jokowi, tidak ada jaminan bahwa jika pers asing masuk ke Papua akan memberikan kabar positif tentang Indonesia dan melakukan pemberitaan secara cover both side sesuai dengan etika jurnalistik.

BACA JUGA  Ratusan Ribu Umat Islam Aksi Bela Rohingya, Ini Pernyataan Sikapnya

“Sederhananya, jika saat masih dibatasi saja, banyak berita asing yang melanggar prinsip-prinsip jurnalisme dan menyudutkan Indonesia di mata dunia, apalagi jika dibebaskan sebebas-bebasnya,” tegasnya.

Sukamta juga mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia pernah melepas Timor-Timur. Saat ini, hal tersebut, bisa saja terjadi kepada masyarakat Papua untuk melakukan referendum jika pers asing dibiarkan masuk.

“Kalau presiden sipil dahulu melepas Timor Timur, jangan sampe presiden sipil yg sekarang juga “melepas” Papua”, tutupnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles