Meski Menyandang Status Terdakwa, Ahok Akan Kembali Aktif Sebagai Gubernur Pada 12 Februari

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Setelah masa cuti berakhir, Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjabat sebagai gubernur aktif pada 12 Februari 2017.

Masa cuti Ahok berakhir pada tanggal 11 Februari. Serah terima jabatan dari Plt gubernur Soni Sumarsono kepada Ahok akan dilakukan pada hari Sabtu (11/2/2017).

“Prosesnya sedang digodok di biro hukum, tapi intinya Pak Ahok kembali sebagai gubernur tanggal 12 (Februari). Tanggal 11 Februari sore, serah terima sama saya,” kata Sumarsono, Selasa (7/2/2017).

Meski sebagai terdakwa kasus penistaan agama, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Ahok belum bisa dinonaktifkan.

“Tidak ada, memang jadwalnya belum diberhentikan, (Ahok-Djarot kembali) tetap sebagai gubernur dan wakil gubernur sah, resmi,” ujar Sumarsono seperti dikutip laman detikcom. (JML)

Junaedi Mujaddid Lathiif
BACA JUGA  Belum Selesai Kasus Penistaan Agama, Ahok Bisa Dijerat UU ITE dan UU Telekomunikasi
Author: Junaedi Mujaddid Lathiif

Related Articles

Latest Articles