Menteri Susi Tolak Berikan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Ahok bernomor 2238 Tahun 2014 per tanggal 23 Desember 2014, ditentang oleh Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti. Pasalnya, Susi menilai bahwa izin yang diberikan Ahok kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land, tersebut akan merusak ekosistem bawah laut di wilayah tersebut.

Reklamasi tersebut akan semakin berdampak pada tingginya permukaan air laut jika terjadi hujan lebat di Jakarta. Pasalnya, reklamasi akan memicu banjir di kawasan daratan karena belum ada bendungan untuk menahan lajunya arus laut yang akan naik saat proses reklamasi dilakukan.

Atas dasar belum ada upaya dari Ahok untuk membangun bendungan terlebih dahulu itulah, maka Menteri Susi berkomitmen tidak akan memberikan izin reklamasi kepada Ahok, sampai dibangunnya bendungan tersebut.

BACA JUGA  Fahira: Jika Negara Tidak Serius, Prostitusi Akan Dianggap Hal Wajar

“Jadi kalau ada wilayah genangan air belum cukup untuk mengkompensasi wilayah air yang terambil semestinya reklamasi ditunda. ini pendapat saya pribadi,” ujar Susi dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Indonesia di Balaikota, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Selasa (21/4).

Dirinya juga berjanji akan mendalami dulu perihal perizinan yang akan diberikan olehnya. Mengingat, kawasan teluk Jakarta adalah bagian dari Kawasan Strategis Nasional yang tidak cukup hanya menggunakan payung hukum selevel pergub.

“Untuk perizinan saya harus dalami dulu dan tentu nanti saya secara tertulis akan memberikan kepada DKI Jakarta. Jadi tadi adalah prinsip lingkungan yang saya pegang teguh. bahwa kita tidak boleh merusak ekosistem tanpa kompensasi atau subsitusi ke alam yang menjaga bahwa air itu memiliki tempat yang cukup,” tukasnya.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Ini Curhatan Guru DKI atas Perlakuan Sewenang-wenang Ahok soal Gaji dan Tunjangan
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles