Komunitas Tionghoa Anti Korupsi Sebut Ahok Seorang Yang Gegabah Dan Suka Melanggar Hukum

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, mengungkapkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan orang yang gegabah dan suka melanggar hukum.

Buktinya, kata Lieus, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI.

“Ini satu lagi bukti Ahok itu bukan orang baik dan bersih,” kata Lieus seperti dikutip laman okezone, Sabtu (18/3/2017).

Menurut Lieus, putusan PTUN merupakan refleksi dari upaya-upaya keras Ahok dalam memuluskan proyek reklamasi yang merugikan masyarakat.

“Kebusukan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Inilah saatnya kebenaran harus menang,” ujarnya lagi.

Lieus menilai Ahok menganggap DKI sebagai perusahaan pribadi selama menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Hal ini dicontohkan dengan salah satu alasan hakim PTUN menolak reklamasi karena Ahok tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

BACA JUGA  Pesta Rakyat Jokowi Usai, Sampah Menggunung di Lapangan Monas

Padahal, syarat itu tertera dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lieus berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mematuhi putusan Majelis Hakim PTUN untuk segera menghentikan semua kegiatan yang terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Ia juga meminta pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI, Soemarsono, untuk tidak melakukan banding.

“Sudahlah. PTUN kan sudah memutuskan bahwa proyek reklamasi itu melanggar hukum dan lebih besar kerugian yang ditimbulkannya ketimbang manfaatnya. Lebih baik energi dan uang Pemprov digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jakarta daripada terus menerus berperkara di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta pada sidang putusan Kamis 16 Maret 2017, mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan WALHI atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

BACA JUGA  Fahira : Shock Therapy, Pembunuh Angeline Didor Saja

Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Sedangakan dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Adapun pihak tergugat berasal dari komunitas nelayan dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan hidup. (JML)

Related Articles

Latest Articles