Keren! Jaksa Agung Tolak Serahkan Rekaman Percakapan Freeport kepada Luhut

SuaraJakarta.co,JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo menolak untuk menyerahkan bukti rekaman percakapan permintaan saham Freeport, kepada Menko Polhukam Luhut Panjaitan.

Menurut Prasetyo, rekaman tersebut dititipkan kepada Jaksa Agung atas permintaan dari pemiliknya, yaitu Presdir PT Freeport Maroef Sjamsuddin.

“Kemarin Pak Menko telepon saya dan saya beri jawaban itu. Siapapun yang mau pinjam ya minta ke pemiliknya. Pak Menko bisa memahami itu, bahwa pesan dari pemiliknya,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.
“Alat perekaman statusnya sementara dititipkan ke kita. Pemiliknya (Maroef, red) membuat pernyataan tidak setuju barangnya itu dipinjam siapapun,” tambah Prasetyo.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengantongi rekaman asli percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.

BACA JUGA  Ribuan Mahasiswa Aksi, Luhut: Saya Minta Dilakukan dengan Santun

Rekaman yang dikenal dengan pembicaraan Papa Minta Saham itu menjadi bukti penting bagi Kejagung untuk mengusut dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles