Kenapa Ahok Belum Mencabut Izin Reklamasi ke Agung Podomoro? Berikut Ulasannya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI, Ahok kepada PT Agung Podomoro Land (APL) bernomor 2238 Tahun 2014, sampai saat ini belum dicabut oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Hal ini menunjukkan banyak dugaan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya adalah pernyataan dari Masnur Marzuki, aktivis Jakarta Monitoring Network, yang menyebutkan bahwa ada unsur KKN antara diri Ahok dengan APL tersebut. Masnur menyebutkan bahwa Ahok pernah sempat bekerja di Podomoro sebagai konsultan sebelum terjun ke politik.

“Saya dengan dari Pak Prijanto (mantan Wagub DKI) dalam sebuah kesempatan dialog”, katanya sebagaimana dikutip dari laman forumhijau.com, Minggu, (10/5/2015).

Padahal, sebagaimana diketahui bahwa daerah pantai utara Jakarta adalah Kawasan Strategis Nasional yang menjadi kewenangan menteri untuk melakukan reklamasi terhadapnya, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dengan kata lain, ketika Ahok mengeluarkan Keputusan Gubernur tersebut, Ahok tidak mengindahkan dua beleid, yaitu UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi, dan UU tentang Reklamasi di era Presiden Gus Dur.

BACA JUGA  Cagub Jateng Ini Apresiasi Keberanian Anies Segel Bangunan di Pulau Reklamasi

“Sejatinya, proyek reklamasi tidak boleh. Karena gugatan lingkungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh KLH. Sejak awal reklamasi pantura sudah dikritik banyak pihak. KLH persoalkan amdal, dan tempat pengambilan material pengeruk, KKP persoalkan banyak instalasi vital di bawah laut dan sebagainya”, tegas Rico Sinaga, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), kepada redaksi suarajakarta.co, (17/3/2015).

Sebagaimana diketahui, anak perusahaan PT APL, PT Muara Wisesa Samudera, mendapatkan izin prinsip Reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 Ha. Konsesinya, 5 persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemda DKI. PT Muara Wisesa Samudra juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagaimana kompensasi izin reklamasi tersebut.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  LHP BPK dan Indikasi Korupsi : Pembelian Tanah RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI (Habis)
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles