Kemendagri Minta Hapuskan, Pemprov DKI Tetap Ngotot Alokasikan Anggaran TKD

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun Kemendagri telah memberikan persetujuan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar 10 triliun rupiah, namun Pemprov DKI tetap ngotot untuk menganggarkan anggaran Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) hingga 19 Triliun dalam postur APBD 2015.

Kengototan Pemprov DKI tersebut coba diingatkan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra DKI, Irman Satria. Menurutnya, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-681 terkait evaluasi rancangan perda (Raperda) APBD 2015, secara tegas, Mendagri telah mencoret kebijakan TKD tersebut.

Alasannya, anggaran yang dialokasikan untuk TKD tersebut dianggap tak wajar dan rasional dari sisi proporsionalitas antarjenis belanja.

“Itu enggak boleh, karena Pergub (Peraturan Gubernur) harus dibelanjakan untuk pemenuhan hak dasar,” ucapnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/3), sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online.

BACA JUGA  Jika APBD 2015 Deadlock, Ahok Ancam Keluarkan Pergub, Panik?

Pemenuhan hak dasar tersebut, menurutnya, seperti untuk program kesehatan dan pendidikan. Kemudian, membayar tagihan telepon, air dan listrik.

“Yang bisa disetujui sama Kemendagri pun cuma Rp10 triliun (untuk belanja tidak langsung), sesuai pagu APBD 2014,” tambah Anggota Komisi E DPRD DKI tersebut.

Salah satu faktor proporsionalitas antar jenis belanja yang menjadi sorotan dewan adalah perbedaan anggaran untuk alokasi TKD yang jauh lebih besar dibanding alokasi penanggulangan banjir yang hanya Rp 5,352 triliun.

Untuk itu, Mendagri menyarankan alokasi tersebut ditinjau kembali, agar sesuai Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2005 dan Pasal 39 Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 13/2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21/2011.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Kemendagri Sebut APBD DKI 69 T bukan 72 T, Ahok Berbohong?
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles