Kawasan Superblok di Kota Besar Perlu Diatur dalam Regulasi Khusus

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai pesatnya arus urbanisasi di kota-kota besar, meniscayakan kehadiran kawasan untuk pemukiman, perdagangan, perkantoran, pendidikan dan rekreasi dalam satu wilayah khusus (Superblok). Konsep ini, idealnya, dapat berdampak signifikan terhadap penurunan tingkat polusi udara, juga mewujudkan ruang kehidupan yang layak bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan.

“Namun, keberadaan kawasan Superblok di Indonesia malah menimbulkan permasalahan baru, dimana hanya orang menengah ke atas saja yang bisa mengakses, juga tidak adanya konektivitas yang positif antar blok gedung karena pengembang mengabaikan prinsip Control Urban Design Guidliness (CDGL),” jelas Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12)

BACA JUGA  RUU Pengampunan Nasional, Sasaran Tembak Baru bagi DPR

Sehingga, Sigit menambahkan perlu adanya terobosan regulasi terhadap kawasan superblock tersebut agar menerapkan konsep Densitas Campuran (mixed income and mixed density), dimana masyarakat menengah ke bawah pun bisa tinggal di kawasan superblock ini.

“Juga yang tidak kalah penting adalah perlunya kesiapan infrastruktur/ utilitas kota dalam dalam mengantisipasi kebutuhan dan dampak dari pesatnya pembangunan kawasan superblok yang cukup tinggi ini,” papar Legislator PKS dari daerah pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo ini.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles