Ini 3 Hal Keputusan PTUN dalam Memenangkan Golkar Kubu Ical

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kubu Aburizal Bakrie akhirnya memenangkan sidang kasus dualisme Partai Golkar yang berlangsung hari ini, Senin (18/5) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti.

Dalam sidang yang dihadiri oleh pendukung kedua kubu tersebut dinyatakan bahwa terdapat sebagian gugatan kubu Aburizal yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu pada 3 (tiga) hal. 

Pertama, PTUN membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar.Kedua, mewajibkan tergugat intervensi, yakni Agung Laksono, untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar. Ketiga, mewajibkan tergugat, yaitu Menkumham Yasonna Laoly, dan tergugat intervensi, yaitu Agung Laksono, tanggung renteng biaya pengadilan sebesar Rp. 384.000.

BACA JUGA  Dilema Jokowi Kepada PAN dan Golkar

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM”, kata Teguh saat membacakan putusan.

“Menghukum tergugat untuk membayar biara perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 348.000”, tambah Teguh, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Senin (18/5).

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles