Firman Soebagyo, Politisi Golkar Penyelundup Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR RI Firman Soebagyo akhirnya mengaku dirinya lah yang menyelundupkan Pasal Kretek di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Politisi Golkar ini berdalih dirinya memasukkan pasal 37 dan 49 tersebut atas dasar saran dari para budayawan.

“Saya yang pertama menyampaikan bahwa kretek itu warisan karena unik. Itu budaya dan tak dimiliki negara lain,” kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Tempo, Rabu (30/9/2015).

Menurut Firman, dua budayawan yang mengusulkan soal kretek ini adalah Butet Kertaradjasa dan Mohammad Sobary, dengan alasan ketakutan pengetahuan soal rokok kretek bakal musnah lantaran globalisasi. ” Harga tembakau jatuh sehingga kita impor tembakau sintetis,” kata Firman.

Firman menambahkan dirinya berani menyelundupkan hal ini karena menurutnya rancangan RUU yang berasal dari Komisi X memang tidak memuat pasal itu.

BACA JUGA  “Nusron Wahid Digaji Jokowi untuk Urus TKI, Bukan Pilkada DKI”

“Di komisi dan panjanya dibahas, tapi tidak dimasukkan. Ketika sampai di Baleg untuk harmonisasi, itu dibahas ulang. Lalu saya mengusulkan,” ucap Firman di Gedung DPR. 

Firman mengklaim usulannya itu didukung oleh anggota Baleg yang lainnya dalam rapat dari semua fraksi. Oleh sebab itu, dia membantah bahwa pasal ini dianggap sebagai selundupan.

“Saya usulkan karena ada alasannya. Kalau UU diketok, lalu dratnya ada tambahan, itu penyeludupan. Ini enggak. Ini ada pembahasannya di ruangan ini (ruang rapat Baleg), ada rekamannya kok,” ucap anggota Komisi IV ini.

Sebagaimana diketahui,RUU Kebudayaan mencantumkan kretek tradisional dalam ayat l pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kretek ini ada dalam pasal 49.

BACA JUGA  Wapres JK Siang Ini Tidak Ikut Rapat Kabinet, Ada Apa?

Konsekuensi dari hadirnya dua pasal yang menandakan Kretek sebagai warisan budaya adalah membuat pemerintah harus menginventarisasi, mendokumentasi, memfasilitasi pengembangan, mensosialisasikan, mempublikasikan, hingga mempromosikan kretek tradisional. Juga, membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.

Belakangan, diketahui bahwa ada 3 (tiga) fraksi yang menolak pasal perusak generasi bangsa ini, yaitu Fraksi PKS, PAN, dan PPP. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring, menegaskan bahwa partainya sudah dari awal saat pembahasan di komisi telah bulat menolak Pasal Kretek. Sebab, sejak awal, kata Tifatul, PKS memandang kalaupun dimasukkan dalam draf RUU, pasal kretek seharusnya masuk di RUU Pertembakauan, bukan di RUU Kebudayaan.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles