Fahira Minta Polisi Tangkap Gay yang Jadi Pelanggan Prostitusi Anak dan Harus Dihukum Berat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komite III DPD mengutuk keras praktik prostitusi gay online melibatkan anak laki-laki di bawah umur dengan tersangka AR (41 tahun) yang menawarkan bisnisnya melalui jejaring sosial sebagai pemuas nafsu kaum gay di Puncak, Bogor. Komite III DPD meminta selain mucikari, Polisi harus bisa menangkap para gay yang jadi pelanggan prostitusi anak termasuk jika ada yang berasal dari luar negeri.

“Mereka ini (mucikari dan pelanggan) predator dan berkeliaran di sekitar kita. Mereka tidak akan pernah kapok memangsa anak-anak kita selama hukuman buat prilaku biadab seperti ini biasa-biasa saja. Tidak ada kompromi, orang-orang kayak gini harus dihukum berat. Mereka menginjak hak asasi anak-anak kita,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dengan nada geram, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (1/9).

BACA JUGA  Hidayat : Daya Angkut KRL Jabodetabek Minim, Setidaknya Butuh 1440 Kereta Rel Listrik

Fahira mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini semakin memperjelas bahwa Indonesia masih menjadi tempat yang ‘nyaman’ bagi para mucikari dan gay pelanggan prostitusi anak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Inilah yang terjadi jika Indonesia belum mempunyai sistem perlindungan anak yang kuat dan hukuman yang biasa-biasa saja bagi para predator anak.

“Kasus seperti ini sering terjadi di daerah-daerah wisata. Makanya, saya minta tolong kepada DPR dan Pemerintah, segeralah sahkan Perppu Revisi UU Perlindungan Anak. Hukuman mati dan hukuman kebiri akan membuat mereka berpikir dua kali melakukan praktik-praktik biadab seperti ini,” tegas Senator Jakarta ini.

Dari catatannya, lanjut Fahira, selama ini hukuman bagi para predator atau laki-laki dewasa yang melakukan kekerasan seksual kepada anak laki-laki sangat ringan. Selama 10 tahun terakhir ini, dari beberapa kasus, para predator anak ini cuma dihukum rata-rata antara sembilan bulan hingga tiga tahun penjara saja. Hukuman paling berat adalah 13 tahun yang dikenakan pada paedofil warga negara asing yang melakukan kekerasan seksual kepada beberapa anak laki-laki pada 2004, di Bali.

BACA JUGA  Kedudukan Hukum Kasus Fahri Hamzah Pasca Kasus Gamari Sutrisno

“Para predator ini tidak jera dan takut karena perbuatan biadab seperti ini masih dihukum ringan di negeri ini. Untuk kasus ini, Komite III akan pantau langsung. Sekali lagi, mucikari dan semua pelanggannya harus mendapat hukuman berat. Mereka tidak hanya melanggar UU Perlindungan anak, tetapi juga UU Perdagangan Orang, dan UU ITE,” tukas Fahira.

Komite III DPD juga meminta polisi dan lembaga terkait perlindungan anak segera merumuskan mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan mengutamakan hak-hak korban.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles