Diancam oleh Ahok, Lurah Kebon Melati Akhirnya Pecat Ketua RW 012 Agus Iskandar

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pada sabtu malam (28/5), redaksi suarajakarta.co mendapatkan laporan dari seseorang bernama Poly Siahaya atas kasus pemecatan Ketua RW 012 Agus Iskandar oleh Lurah Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Winentrin.

Dalam laporan tersebut, Poly mengabarkan bahwa Agus dipecat lantaran menentang kebijakan Gubernur DKI Ahok yang menerapkan sistem Aplikasi Qlue. Pemecatan tersebut disampaikan secara lisan oleh Lurah Kebon Melati, Winentrin pada Jumat (27/5) dengan surat pemecatan yang disusulkan.

“Jika Ibu Lurah tidak berani memecat ketua RW tersebut, maka Ibu Lurah dan seluruh Jajarannya yang akan saya pecat,” ujar Agus menirukan Ancaman Ahok tersebut yang didengarnya dari Lurah Kebon Melati Winetrin.

BACA JUGA  Sah ! Pemprov DKI Jakarta Cabut izin Usaha Holywings

Oleh karena itu, Poly menjelaskan Forum Komunikasi Ketua RT dan RW se-DKI malam ini akan mengadakan pertemuan untuk berkonsolidasi dalam agenda menyampaikan hasil dengar pendapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta. Forum ini akan mendesak Komisi A DPRD DKI untuk merekomendasikan Gubernur DKI Ahok membatalkan SK Gubernur 903/201 tentang Aplikasi Qlue tersebut.

“Agus dipecat Ahok karena menolak regulasi yang membunuh demokrasi dengan SK-Gub 903/2016 yang membuat jabatan RW berstatus sebagai pegawai Ahok yang dibayar dengan sistem aplikasi qlue. Padahal seyogyanya, jabatan RT RW di Indonesia selama ini dibangun dengan azas gotong royong dan pengabdian,” tegas Poly.

“Padahal, pelanggaran terhadap SK-Gub tersebut tidak memuat sanksi apalagi pemecatan terhadap jabatan RT/RW di DKI Jakarta, ini kok bisa (dipecat)!” tutup Agus.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Demi Ciptakan Danau Bersih, Menteri Susi: Saya Tantang Semua Pemda Adu Paddling
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles