Biar Gak Gagal Paham, Para Caleg Harus Paham Apa Itu ‘Sainte Lague’

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Biar Gak Gagal Paham, Para Caleg Harus Paham Apa Itu ‘Sainte Lague, yaitu: Metode penghitungan suara yang akan berlaku pada Pemilu Legislatif pada tahun 2019 nanti. Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis.

Metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dst.

Berbeda dengan metode pada pemilu sebelumnya, pada pemilu yang lalu digunakan metode penghitungan berdasarkan BPP (bilangan pembagi pemilih).

Cara penghitungan kursi berdasarkan metode Sainte Lague adalah sebagai berikut:

CONTOH:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi, dengan perolehan suara pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara.
2. Partai B meraih 15.000 suara.
3. Partai C meraih 10.000 suara.
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.

Kursi Pertama
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi Kedua
Untuk kursi ke 2, dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya, A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Kursi Ketiga
Sekarang kursi ke 3, Partai A dan B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Kursi Keempat
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Kursi Kelima
Masuk ke kursi ke 5, Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi Keenam
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi, karena suaranya ada 5.600.

Kursi Ketujuh
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

JADI, Total perolehan kursi nya adalah sebagai berikut:
1. Partai A = 3 kursi.
2. Partai B = 2 kursi.
3. Partai C = 1 kursi.
4. Partai D = 1 kursi.
5. Partai E = 0 kursi.

BACA JUGA  Walau Ada PPSU, Warga DKI Harus Ikut Serta Menjaga Lingkungan

Nah, gimana sudah paham kan sekarang, catat dan bagikan pada rekan sesama Caleg di Partai kamu ya..

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles