APBD Dipotong 3 Triliun, Ahok Merasa Kemendagri Bela DPRD

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai dampak dari perseteruan Ahok dengan DPRD, membuat Kemendagri memotong anggaran sekitar 3 Triliun dari APBD DKI 2015, dari RP. 72,9 Triliun menjadi Rp. 69, 286 Triliun.

Hal tersebut dikarenakan, menurut Mendagri Tjahjo, anggaran 72, 9 Triliun tersebut diajukan untuk anggaran selama 12 (dua belas) bulan. Padahal, selama kurun waktu dari Januari-April, Ahok masih terus berseteru dengan DPRD DKI, sehingga berakibat tidak ada pembangunan yang dialokasikan dari APBD DKI, kecuali soal gaji karyawan. Untuk itulah, Kemendagri menilai APBD DKI berjumlah Rp. 69,286 Triliun, yaitu dengan pertimbangan dari Bulan Mei-Desember 2015.

Menanggapi hal tersebut, Ahok mengaku pasrah dengan pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kemendagri tersebut. Ahok merasa saat ini dirinya sedang “dihukum” oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. Sebab menurutnya meskipun menggunakan Perda, anggaran yang diterima Pemprov DKI Jakarta tetap Rp 72 triliun.

Bahkan Ahok menilai bahwa atas dasar hukuman tersebut Kemendagri sedang meminta dirinya untuk berbaik-baik dengan DPRD DKI

BACA JUGA  DPRD Tolak Diskriminasi Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta

“Itu seolah-olah apa, kalau saya terjemahin kasar lagi, seolah-olah Dirjen Keuangan Daerah, ‘gue hukum lu nih, kalau lu nggak mau baik-baik sama DPRD’,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, sebagaimana dikutip dari laman Detik.com (20/4/2015).

Ahok bersikeras apa yang telah dilakukan olehnya adalah langkah yang benar. Menurutnya, DPRD telah melakukan penyimpangan, sehingga dirinya layak untuk mengeluarkan Pergub, daripada Perda.

“Nah kalau saya terjemahin kasar, bedanya apa sih. Ini udah ada KUA PPAS. Udah ada paripurna, dari DPRD semua sama. Yang bedanya apa? Angkanya sama, cuma dia mau masukin Rp 12,1 triliun yg diskon-diskonin kita kan,” urai mantan politisi Gerindra ini.

Sementara jika dirinya sepakat, berarti menyetujui dana Rp 12,1 triliun. Termasuk Kemendagri, dinilainya menyetujui dana yang disebutnya sebagai dana siluman itu.

BACA JUGA  Kisruh Gojek, DPR Siap Revisi UU LLAJ

“Mendagri lebih berkuasa. Tapi secara undang-undang, menurut saya kamu enggak bener. Ngaco, gitu aja,” tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sebelumnya, Kemendagri telah menjelaskan bahwa APBD DKI adalah Rp, 69.286 Triliun, bukan Rp 72 Triliun selama ini. Hal tersebut dikarenakan pagu Rp. 72 Triliun itu diperuntukkan 12 bulan (satu tahun), sedangkan APBD 2015 sekarang ini peruntukkannya untuk pagu pembuayaan sudah hilang empat bulan (Januari-April), kecuali untuk biaya gaji.

“Anggaran hanya bisa membiayai gaji (12 bulan) dan sisa kebutuhan (delapan bulan), sudah hilang empat bulan (Januari-April). Maka penjumlahannya adalah belanja Rp 63,65 triliun ( Perubahan APBD 2014) ditambah Pengeluaran Pembiayaan yang committed (seperti untuk transportasi: MRT, Trans Jakarta) Rp 5,636 triliun, jadi berjumlah Rp 69,286 triliun, tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok. Sudah hilang empat bulan,” papar Tjahjo, sebagaiman dikutip dari laman kompas.com (10/4).

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles