PKB: Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat, Untuk Sarana Penunjang Ibadah Haji

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun bagian dari partai penguasa, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencoba berbeda sikap dengan pemerintah dalam soal dana haji.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Politikus PKB Abdul Malik Haramain sebagaimana dikutip dari laman Detik, Jumat (28/7).

Menurutnya, dana haji yang mencapai sekitar 80-90 triliun tersebut harus dikembalikan penggunaannya sesuai dengan UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Pasal 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penggunaan dana haji untuk meningkatkan, pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji. Ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” ujar Malik.

Malik, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu, menjelaskan yang dimaksud kemaslahatan umat adalah kegiatan dan sarana penunjang ibadah haji. Di samping itu, pendidikan dan dakwah turut diperhatikan.

BACA JUGA  Miris, Peringati Hari HAM Sedunia, Rohingya Masih Menjadi Manusia Paling Teraniaya

“Karena itu, rencana menggunakan dana haji harus merujuk pada UU Nomor 34/2014 Pasal 3,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jokowi berharap dana haji bisa dialokasikan pada pembangunan infrastruktur. Ia bahkan bisa menjamin dana tersebut aman dari berbagai risiko terburuk.

“Taruh saja misalnya di pembangunan jalan tol, aman nggak akan rugi. Yang namanya jalan tol nggak akan rugi, nggak akan hilang,” kata Jokowi dalam acara Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/7). (RDB)

Related Articles

Latest Articles