Pesan Viral Dari Para Sahabat Ojek Online

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sehubungan dengan adanya operasi Bid. Lantas Kepolisian mulai 1 Maret hari ini, ada pesan berantai yang menjadi viral di kalangan pengemudi ojek online.

“Besok dimulai Operasi Simpatik, jangan tempel HP di dashboard motor, holder HP dicopot dulu,” ujar salah satu sahabat ojek online.

Pesan itu pun banyak dibagikan ke grup-grup dan personal sesama pengemudi online. Isinya sebagai berikut.

Pasal 279 UU Lalin

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA  MUI DKI Imbau Karyawan Muslim Tidak Diwajibkan Gunakan Atribut Perayaan Natal

Tips aman dari operasi :

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan hp/holder sambil mengemudi.
5. Plat nomor harus tepasang.
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.

Rencana laks Ops Kepolisian Terpusat tahun 2017 akan dilaks secara serentak di seluruh Indonesia.

A. Ops Bid Lantas

1. Ops Simpatik selama 21 hari mulai tgl 1 s/d 21 Maret 2017
2. Ops Patuh selama 14 hari mulai tgl 9 s/d 22 Mei 2017
3. Ops Zebra selama 14 hari mulai tgl 1 s/d 14 Nov 2017

BACA JUGA  Sudin Terkait Diminta Tata Kali Koncong

B. Ops tahun 2017

1. Ops Ketupat selama 16 hari mulai tgl 22 Juni s/d 1 Juli 2017
2. Ops Lilin selama 10 hari mulai tgl 24 Des s/d 1 Jan 2018.

Polri akan menggelar operasi simpatik serentak diseluruh indonesia mulai 1 maret sampai 21 maret.

Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya. Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara. (JML)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles