Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa Dibatalkan, Anies: Pertimbangkan Kondisi Warga Relokasi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan dampak kenaikan tarif sewa rusunawa bagi penghuni rusun yang merupakan warga relokasi. Anies pun menunda kenaikan tarif sewa rusunawa.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti mengatakan, ia mendapat arahan dari gubernur Anies untuk mengevaluasi dan mengkaji Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Tadi arahan dari gubernur kita evaluasi dulu, kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dululah,” kata Meli di Balai Kota, Kamis (16/8/2018).

Meli mengatakan, Pergub Nomor 55 itu hanya ditujukan untuk rusun baru. Terdapat beberapa rusun baru yang perlu payung hukum tarif sewa.

BACA JUGA  Sumarsono Bingung Banyak Korban Gusuran Ahok Nunggak Uang Sewa Rusunawa

“Kami pastikan ada payung hukumnya terhadap bangunan baru,” terang Meli.

Sebelumnya, Anies mengatakan benar ada warga yang keberatan rusunawa naik. Namun, ia merencanakan untuk mengecek ulang.

“Betul, sedang kita cek ulang, insya Allah senin sudah ada kabarnya,” kata Anies saat pelepasan Obor Asian Games di Balai Kota, Kamis (16/8/2018) pagi.

Soal alasan kenaikan, Anies akan memerika lebih jauh. “Justru itu yang akan kita periksa lebih jauh, kondisi di dinas perumahan seperti apa sehungga haruskan ada penyesuaian. nanti kita lihat,” katanya.

Di samping penyesuaian, ada masalah tunggakan juga. Anies telah mempertimbangkan agar warga Jakarta mendapat fasilitas perumahan yang baik dan juga bisa menunaikan kewajibannya dengan baik.

BACA JUGA  Rustam: Penertiban Warga di RW 1, 2, dan 3 Luar Batang Tunggu Rusunawa Siap

“Ya, ada persoalan yang lebih kompleks dari sekedar biaya untuk mereka bayarkan. Jadi kita harus lihat persoalannya lebih luas. jadi kita ingin agar warga jakarta mendapat fasilitas perumahan dengan baik. tapi juga warga jakarta yang tinggal di perumahan menunaikan kewajibannya dengan baik,” paparnya.

Terkait masalah ini, sebelumnya Pemprov DKI berencana menaikkan tarif sewa rusun pada Oktober 2018. Agustus-September digunakan sebagai masa untuk sosialisasi kepada warga. Rata-rata kenaikan rusun mencapai 20 persen

Related Articles

Latest Articles